Meski dihukum bersalah, Sofyan tak akan ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang. Dia tidak dihukum badan di rumah tahanan, melainkan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Amino, Gondohutomo, Semarang.
"Terdakwa terbukti menggunakan narkoba golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dikurangai masa tahanan. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan guna menjalani perawatan di rumah sakit," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Kamis.
Dwiarso menilai, terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara.
Pada pertimbangannya, hakim menilai terdakwa yang sebagai anggota polisi tak mendukung program pemerintah memberantas tindak narkotika. Narkoba sendiri boleh dipergunakan hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi atas seizin pihak terkait.
Dalam pertimbangan lain, hakim mengatakan rehabilitasi pada terdakwa penting dilakukan lantaran masih membutuhkan perawatan. Terlebih, terdakwa mengalami ketergantungan sabu-sabu.
Atas putusan demikian, Sofyan menerima putusan. Sementara jaksa masih enggan menentukan sikap.
Sofyan sendiri dicokok aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng di Ceper, Klaten. Tim Polda Jateng menemukan sejumlah barang bukti berupa satu set bong, tiga korek api gas, satu handphone, dan satu paket sabu-sabu 0,848 gram. (regional.kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar