Cap tikus, itulah namanya minuman keras (miras) khas Minahasa
yang diolah dari nira pohon aren, menjadi salah satu minuman yang
beralkohol di tanah Toar Lumimuut.
Dalam pembuatan Cap Tikus, memang perlu keahlian khusus. Dimana para
petani memulainya dari penyulingan nira (saguer dalam bahasa Minahasa),
dan diolah sedemikian rupa untuk dijadikan salah satu miras yang
dikonsumsi oleh masyarakat Minahasa dan Sulut pada umumnya.
Aroma Cap Tikus sendiri, akhirnya merambah keluar daerah Sulut, dan
sampai saat ini merambah ke dunia internasional. Cap Tikus merupakan
alkohol murni yang enak dikonsumsi oleh siapa saja.
Bukan hanya itu, Cap Tikus juga sering dipakai oleh tenaga medis di
daerah Minahasa, untuk menggantikan alkohol murni dalam membantu dunia
kesehatan di daerah ini, seperti diteteskan pada luka yang dibersihkan
menggunakan alkohol.
Bahkan, para orang tua yang ada di Minahasa, hampir setiap malam
mengkonsumsi miras Cap Tikus ini, sebab diyakini sebagai minuman
kesehatan untuk menghilangkan berbagai penyakit yang ada didalam tubuh.
Selain itu, banyak juga yang meminum alkohol ini, untuk memberi
semangat disaat bekerja, agar kejenuhan tidak akan hadir dalam
menyelesaikan tugas di perkantoran, maupun bagi para pekerja lapangan.
Dalam pembuatan Cap Tikus ini, memang memerlukan waktu yang cuku
lama, yakni antara 3 sampai 4 jam untuk meraih alkohol yang benar-benar
murni.
Sepertihalnya di daerah Bali, ada jenis minuman beralkohol yang disebut
dengan arak Bali, begituhalnya dengan Cap Tikus yang dikenal di tanah
Nyiur Melambai ini.
Namun dalam peredaran sendiri, seringkali mendapat operasi dari
petugas kepolisian, sebab jika terlalu banyak mengkonsumsi miras yang
kadar alkoholnya ada yang mencapai 70 persen ini, akan menimbulkan
dampak bagi konsumen, sampai pada membuat kericuhan.
Hal inilah yang membuat Cap Tikus sering dilarang beredar oleh pihak
Kepolisian, apa terlebih menjelang dan disaat pelaksanaan hari rayta
keagaaan di daerah ini, untuk menjaga kenyamanan dan keamanan
masyarakat.
Namun juga, dalam peredaran Cap Tikus di Sulut, ada yag menjualnya
dengan sembunyi-sembunyi guna menghindari oprasi dari petugas
Kepolisian, sebab jika didapat itu akan disita kemudian dimusnahkan.
Memang, Cap Tikus sering menimbulkan korban jiwa di daerah Sulawesi Utara karena banyak disalahgunakan cara meramu dan menikmati Miras ini.
Kemudian juga, Cap Tikus ini menjadi bahan dasar dari sejumlah miras
golongan B yang beredar di Sulut yang akhirnya dijual dengan harga
dimulai dari Rp. 20000, sampai pada Rp. 35 000,- sepertihalnya miras
beralkohol Kasagaran.
Untuk saat ini, Cap Tikus sendiri dijual dengan harga antara Rp. 15
000,- sampai Rp. 20 000,- perbotolnya. Namun karena sudah dikenal oleh
masyarakat, tetap dicari unbtuk dikonsumsi setiap harinya. (http://www.travel.manadotoday.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar