Setelah melalui beberapa tahapan, sidang paripurna DPRD Surabaya, Jumat (23/5/2014) akhirnya menetapkan peraturan daerah (Perda) yang akan membatasi peredaran minuman beralkohol golongan apapun untuk wilayah Kota Surabaya.
Dalam perda tersebut, diatur bahwa minuman keras golongan apapun baik golongan A, B,C dan D yang menentukan kandungan kadar alkohol dilarang diedarkan secara umum atau di toko-toko biasa. Pengusaha yang berniat menjual minuman beralkohol diwajibkan memiliki izin serta menyediakan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.
Seperti diketahui, saat ini khususnya di Surabaya marak penjualan minuman berkadar alkohol golongan A yakni jenis bir yang dijual oleh minimarket seperti Indomart, Alfamart serta Circle K dan langsung dikonsumsi di tempat.
Munculnya Perda yang sudah disahkan tersebut secara otomatis melarang penjualan minuman berkadar alkohol di toko-toko umum.
Dalam Sidang paripurna DPRD Surabaya, Wakil Ketua DPRD Ahmad Suyanto yang menjadi pimpinan Sidang menyebutkan point-point dalam raperda pengaturan peredaran minuman berkadar alkohol di Surabaya.
"Dengan disetujui bersama maka resmi sudah rencana peraturan daerah (raperda) berubah menjadi peraturan daerah (Perda) dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya," ujar Suyanto.
Jika merujuk pada peraturan yang ada, peraturan daerah (perda) yabg sudah disahkan melalui Sidang Paripurna tinggal menunggu juknis dan dijalankan dengan Peraturan Walikota (Perwali).
Dengan disahkannya perda minuman beralkohol ini, secara otomatis toko, minimarket dan supermarket dilarang menjual minuman beralkohol jenis apapun. (city.seruu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar