* Tabungan Rp 644 Juta Dirampas untuk Negara
Usaha banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
terhadap putusan dua kasus pengedar narkotika asal Muara Wahau,
Kabupaten Timur, diterima Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Bahkan, hukuman
kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu
diperberat dari putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Sangatta.
Di mana dalam putusan Nomor 19/PID/2014/PT.KT.SMDA tertanggal 19
Februari 2014, Herdi diputus pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 3
miliar subsider 4 bulan penjara. Selain itu, uang senilai Rp 644.713.092
yang tersimpan dalam rekening tabungan BRI Simpedes atas nama terpidana
dirampas oleh negara.
Putusan majelis hakim yang diketuai Edhi Sudarmono SH dan hakim anggota
Yansen Pasaribu SH serta Binsar Siregar SH MH itu memperbaiki putusan
PN Sangatta sebelumnya. Tak jauh berbeda dengan suaminya, hukuman Nurul
juga diperberat dari putusan sebelumnya. Di mana dalam putusan sidang PT
Kaltim Nomor 18/PID/2014/PT.KT.SMDA tertanggal 20 Februari 2014, ibu
rumah tangga itu diputus 6 tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Atas putusan PT ini keduanya tidak berniat mengajukan proses hukum
lanjutan. Sehingga, kini keduanya langsung dibawa ke Lapas Tenggarong
untuk menjalani hukumannya,” sebut Panitera Pidana PN Sangatta Catur,
Jumat (9/5).
Sebelumnya, dalam putusan di tingkat PN Sangatta, Selasa 17 Desember
2013, majelis hakim yang diketuai Suparman SH mengembalikan buku dan
uang senilai Rp 644.713.092 yang tersimpan di dalam rekening tabungan
BRI Simpedes atas nama Herdi. Pasalnya, hakim berpendapat bahwa tidak
ada saksi satu pun yang mengetahui bahwa uang dalam tabungan itu
merupakan hasil penjualan narkotika.
Oleh karena itu, hanya barang bukti berupa sabu-sabu seberat 12,28
gram, bong (alat hisap sabu-sabu), dan timbangan digital dirampas untuk
dimusnahkan. Sedangkan, uang tunai Rp 82,2 juta dan sepeda motor
dirampas untuk negara. Meskipun begitu, Herdi terbukti telah melanggar
Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang No 35/2009 tentang
Narkotika.
Sehingga “raja” sabu-sabu ini pun diganjar dengan pidana 8 tahun
penjara dan diharuskan membayar denda Rp 3 miliar subsider 4 bulan
penjara. Sementara, Nurul divonis bersalah dengan pidana 5 tahun penjara
dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan. Dia terbukti melanggar Pasal
132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Karena, dianggap turut serta membantu perbuatan suaminya mengedarkan
narkoba di wilayah Sangkulirang. Putusan hakim ini lebih rendah
dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 9 tahun
penjara dan denda Rp 2 miliar. Atas putusan ini, JPU pun langsung
mengajukan banding di tingkat PT Samarinda.
Sebab, jaksa berpendapat bahwa uang yang tersimpan di dalam rekening
tabungan itu merupakan bagian dari hasil kejahatan terdakwa. Apalagi
melihat latar belakang pekerjaan terdakwa yang hanya berprofesi sebagai
sopir taksi, sehingga tentu sulit mendapatkan uang dengan jumlah
tersebut. “Meski ada pengakuan terdakwa bahwa uang Rp 644 juta itu
merupakan bagian dari hasil penjualan rumah orangtuanya senilai Rp 400
juta.
Kemudian sisanya merupakan hasil dari usaha berjualan emas dan sembako,
serta tabungan istrinya. Namun saat diminta menunjukkan buktinya justru
terdakwa tidak bisa. Kan aneh, penjualan rumah dengan nilai seperti
itu, tanpa ada bukti notaris, tanpa ada saksi siapa-siapa,” jelas Kajari
Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi didampingi JPU Arihani
Saputri.(kaltimpost.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar