12 Mei 2014

Hukuman Pasutri Narkoba Diperberat

* Tabungan Rp 644 Juta Dirampas untuk Negara
 
Usaha banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan dua kasus pengedar narkotika asal Muara Wahau, Kabupaten Timur, diterima Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Bahkan, hukuman kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu diperberat dari putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Sangatta.
 
Di mana dalam putusan Nomor 19/PID/2014/PT.KT.SMDA tertanggal 19 Februari 2014, Herdi diputus pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 4 bulan penjara. Selain itu, uang senilai Rp 644.713.092 yang tersimpan dalam rekening tabungan BRI Simpedes atas nama terpidana dirampas oleh negara.
 
Putusan majelis hakim yang diketuai Edhi Sudarmono SH dan hakim anggota Yansen Pasaribu SH serta Binsar Siregar SH MH itu memperbaiki putusan PN Sangatta sebelumnya. Tak jauh berbeda dengan suaminya, hukuman Nurul juga diperberat dari putusan sebelumnya. Di mana dalam putusan sidang PT Kaltim Nomor 18/PID/2014/PT.KT.SMDA tertanggal 20 Februari 2014, ibu rumah tangga itu diputus 6 tahun dan denda Rp 2 miliar.
 
“Atas putusan PT ini keduanya tidak berniat mengajukan proses hukum lanjutan. Sehingga, kini keduanya langsung dibawa ke Lapas Tenggarong untuk menjalani hukumannya,” sebut Panitera Pidana PN Sangatta Catur, Jumat (9/5).
 
Sebelumnya, dalam putusan di tingkat PN Sangatta, Selasa 17 Desember 2013, majelis hakim yang diketuai Suparman SH mengembalikan buku dan uang senilai Rp 644.713.092 yang tersimpan di dalam rekening tabungan BRI Simpedes atas nama Herdi. Pasalnya, hakim berpendapat bahwa tidak ada saksi satu pun yang mengetahui bahwa uang dalam tabungan itu merupakan hasil penjualan narkotika.
 
Oleh karena itu, hanya barang bukti berupa sabu-sabu seberat 12,28 gram, bong (alat hisap sabu-sabu), dan timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, uang tunai Rp 82,2 juta dan sepeda motor dirampas untuk negara. Meskipun begitu, Herdi terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
 
Sehingga “raja” sabu-sabu ini pun diganjar dengan pidana 8 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 3 miliar subsider 4 bulan penjara. Sementara, Nurul divonis bersalah dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan. Dia terbukti melanggar Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
Karena, dianggap turut serta membantu perbuatan suaminya mengedarkan narkoba di wilayah Sangkulirang. Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Atas putusan ini, JPU pun langsung mengajukan banding di tingkat PT Samarinda.
 
Sebab, jaksa berpendapat bahwa uang yang tersimpan di dalam rekening tabungan itu merupakan bagian dari hasil kejahatan terdakwa. Apalagi melihat latar belakang pekerjaan terdakwa yang hanya berprofesi sebagai sopir taksi, sehingga tentu sulit mendapatkan uang dengan jumlah tersebut. “Meski ada pengakuan terdakwa bahwa uang Rp 644 juta itu merupakan bagian dari hasil penjualan rumah orangtuanya senilai Rp 400 juta.
 
Kemudian sisanya merupakan hasil dari usaha berjualan emas dan sembako, serta tabungan istrinya. Namun saat diminta menunjukkan buktinya justru terdakwa tidak bisa. Kan aneh, penjualan rumah dengan nilai seperti itu, tanpa ada bukti notaris, tanpa ada saksi siapa-siapa,” jelas Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi didampingi JPU Arihani Saputri.(kaltimpost.co.id)
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar