12 Mei 2014

Vonis Mati Sindikat Narkoba Internasional Dianulir MA

PAPARAN NARKOBA - Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Affinta (kedua dari kiri) bersama Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Doni Alexander (kedua dari kanan) dan jajarannya memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolresta Medan, Minggu, 4 Mei 2014. Pemaparan hasil penangkapan terhadap tersangka Z di Jalan Paya Bakung Kec Sunggal dengan sitaan barang bukti narkotika sabu seberat 1 kilogram diperkirakan penjualan mencapai Rp 3 miliar. (medabisnis/hermansyah) 

                                 
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati terhadap Srie Moetarini Evianti dengan alasan Srie belum pernah dihukum sebelumnya. Srie merupakan anggota sindikat narkoba internasional yang telah mengimpor sabu-sabu sedikitnya 36 kilogram.
Tiga hakim agung yang menganulir vonis mati Srie terdiri dari Dr Mieke Komar, Dr Sofyan Sitompul dan Mahdi Soroinda Nasution. Ketiganya beralasan Srie tidak jadi dihukum mati karena mempunyai alasan meringankan yaitu belum pernah dihukum sebelum tertangkap pada 13 April 2010.

Padahal, berdasarkan pasal 253 ayat 1 KUHAP, kewenangan mengadili oleh majelis kasasi sudah ditulis secara tegas, yaitu:

a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Dalam menganulir vonis mati Srie, majelis kasasi menilai sikap dan perilaku terdakwa. Apakah masuk dalam tiga kategori yang disyaratkan KUHAP tersebut? Berikut pertimbangan majelis kasasi itu:

"Sesuai fakta persidangan telah ditemukan hal yang meringankan dalam diri terdakwa yaitu belum pernah dihukum/dipidana. Dalam praktik peradilan Indonesia, apabila seseorang terdakwa belum pernah dihukum maka hal tersebut dapat menjadi salah satu alasan meringankan hukuman bagi terdakwa dan apabila pada diri seseorang terdakwa terdapat satu hal yang meringankan, maka tidak boleh dijatuhi hukuman mati," putus majelis seperti kutip dari website MA, Sabtu (3/5).

Siapakah Srie? Srie merupakan anggota sindikat jaringan narkoba internasional. Setelah berkali-kali gagal menyelundupkan barang haram melalui bandara di Medan, Bali, Jakarta dan Bandung, sindikat narkoba internasional gang Srie menjadikan Yogyakarta sebagai pintu masuk.

"Ia sudah lima kali lolos dari pemeriksaan petugas bandara," kata Kanit II Narkoba Mabes Polri, Kombes Siswandi, kala itu.

Kepada polisi, Srie mengaku diperintah Jessica Apriyani (29), teman kosnya di Tangerang, Banten, mengambil sabu-sabu di Malaysia. Barang haram itu milik Christophe Kablan (32), warga Nigeria, yang juga pacar Jessica. Jessica dan Christophe ditangkap di Hotel Maharani, Jakarta dan diadili dalam perkara terpisah.

Sedangkan Jessica adalah kurir yang sudah mondar-mandir di kawasan Asia untuk bisnis narkoba. Di antaranya empat kali ke Thailand, sekali ke India dan empat kali ke Malaysia untuk mengambil barang haram titipan teman Christophe. Selama itu, Jessica kerap turun di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, lantas menuju Jakarta menumpang bus.

Pada setiap kesempatan, kedua wanita itu selalu membawa 2,6 kilogram sabu-sabu dari luar negeri. "Sudah empat belas kali mereka lolos. Bila ditotal, sudah lebih dari 36 Kg sabu masuk ke In-doensia," kata Siswandi. (medandaily.com)











Tidak ada komentar:

Posting Komentar