|
|||||||
PAPARAN NARKOBA - Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Affinta (kedua dari kiri) bersama Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Doni Alexander (kedua dari kanan) dan jajarannya memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolresta Medan, Minggu, 4 Mei 2014. Pemaparan hasil penangkapan terhadap tersangka Z di Jalan Paya Bakung Kec Sunggal dengan sitaan barang bukti narkotika sabu seberat 1 kilogram diperkirakan penjualan mencapai Rp 3 miliar. (medabisnis/hermansyah) | |||||||
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati terhadap Srie
Moetarini Evianti dengan alasan Srie belum pernah dihukum sebelumnya. Srie
merupakan anggota sindikat narkoba internasional yang telah mengimpor sabu-sabu
sedikitnya 36 kilogram.
Tiga hakim agung yang menganulir vonis mati Srie terdiri
dari Dr Mieke Komar, Dr Sofyan Sitompul dan Mahdi Soroinda Nasution. Ketiganya
beralasan Srie tidak jadi dihukum mati karena mempunyai alasan meringankan
yaitu belum pernah dihukum sebelum tertangkap pada 13 April 2010.
Padahal, berdasarkan pasal 253 ayat 1 KUHAP, kewenangan
mengadili oleh majelis kasasi sudah ditulis secara tegas, yaitu:
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut
ketentuan undang-undang.
c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas
wewenangnya.
Dalam menganulir vonis mati Srie, majelis kasasi menilai
sikap dan perilaku terdakwa. Apakah masuk dalam tiga kategori yang disyaratkan
KUHAP tersebut? Berikut pertimbangan majelis kasasi itu:
"Sesuai fakta persidangan telah ditemukan hal yang
meringankan dalam diri terdakwa yaitu belum pernah dihukum/dipidana. Dalam
praktik peradilan Indonesia, apabila seseorang terdakwa belum pernah dihukum
maka hal tersebut dapat menjadi salah satu alasan meringankan hukuman bagi
terdakwa dan apabila pada diri seseorang terdakwa terdapat satu hal yang
meringankan, maka tidak boleh dijatuhi hukuman mati," putus majelis
seperti kutip dari website MA, Sabtu (3/5).
Siapakah Srie? Srie merupakan anggota sindikat jaringan
narkoba internasional. Setelah berkali-kali gagal menyelundupkan barang haram
melalui bandara di Medan, Bali, Jakarta dan Bandung, sindikat narkoba
internasional gang Srie menjadikan Yogyakarta sebagai pintu masuk.
"Ia sudah lima kali lolos dari pemeriksaan petugas
bandara," kata Kanit II Narkoba Mabes Polri, Kombes Siswandi, kala itu.
Kepada polisi, Srie mengaku diperintah Jessica Apriyani
(29), teman kosnya di Tangerang, Banten, mengambil sabu-sabu di Malaysia.
Barang haram itu milik Christophe Kablan (32), warga Nigeria, yang juga pacar
Jessica. Jessica dan Christophe ditangkap di Hotel Maharani, Jakarta dan
diadili dalam perkara terpisah.
Sedangkan Jessica adalah kurir yang sudah mondar-mandir di
kawasan Asia untuk bisnis narkoba. Di antaranya empat kali ke Thailand, sekali
ke India dan empat kali ke Malaysia untuk mengambil barang haram titipan teman
Christophe. Selama itu, Jessica kerap turun di Bandara Husein Sastranegara,
Bandung, lantas menuju Jakarta menumpang bus.
Pada setiap kesempatan, kedua wanita itu selalu membawa 2,6
kilogram sabu-sabu dari luar negeri. "Sudah empat belas kali mereka lolos.
Bila ditotal, sudah lebih dari 36 Kg sabu masuk ke In-doensia," kata
Siswandi. (medandaily.com)
| |||||||
12 Mei 2014
Vonis Mati Sindikat Narkoba Internasional Dianulir MA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar