20 Mei 2014

Kuasa hukum terdakwa Narkoba sebut hakim PN Surabaya rampas hak klien

* Jatuhkan vonis tanpa agenda sidang pembelaan


Kuasa hukum terdakwa Narkoba sebut hakim PN Surabaya rampas hak klien - Jatuhkan vonis tanpa agenda sidang pembelaan - Agung Prasetya, terdakwa Narkoba yang kabur dari tahanan akhirnya divonis tanpa kehadiran kuasa hukumnya(Foto: ian)Agung Prasetya, terdakwa Narkoba yang kabur dari tahanan akhirnya divonis tanpa kehadiran kuasa hukumnya



Pembacaan vonis terdakwa kasus Narkoba Agung Prasetya (yang sempat menghebohkan karena kabur dari tahanan), oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Ekowati, Senin (19/5), kemarin menyisakan kekecewaan bagi Arifin SH, kuasa hukum terdakwa.
Arifin merasa telah terjadi perampasan hak terhadap kliennya dalam vonis itu karena dirinya tak hadir. “Sebenarnya agenda sidang saat itu adalah pembacaan pembelaan (pledoi), lah kok sudah diputus,” ujarnya, Selasa (20/5/2014) di PN Surabaya.
Pengacara kawakan ini mengaku pihaknya sudah menyiapkan berkas pembelaan kurang lebih 20 halaman. “Sebenarnya saya ingin meminta keringanan kepada majelis hakim terhadap hukuman yang bakal diputuskan kepada terdakwa. Namun hal itu akhirnya batal karena vonis sudah dilakukan,” ujarnya.Permintaan keringanan hukuman terdakwa Narkoba itu, didasari karena kondisi kesehatan anak bungsu Agung Prasetya yang saat ini mengidap sakit, akibat kebocoran paru-parunya. “Anaknya masih berusia satu tahun dan saat ini sedang sakit, dia membutuhkan Agung sebagai kepala keluarga,” tambahnya.
Untuk diketahui, Agung Prasetya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya , tanpa kehadiran penasehat hukumnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang bisa dijadikan alasan untuk memperingan hukuman Agung. “Selain residivis, dalam perkara ini Anda juga sempat membuat repot petugas dengan kabur dari tahanan,” ujar Ekowati.
Perkara ini berawal dari tertangkapnya Agung di kamar 512 hotel Ibis Jl Rajawali Surabaya, 16 Nopember 2013 lalu. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1 ons gram. Agung akhirnya dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.(www.lensaindonesia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar