12 Mei 2014

Mengapa Hukum Kita Ramah pada Penjahat Narkoba

BERAPA jumlah pengguna narkoba di Indonesia? Lima juta orang, yang rata-rata kawula muda. Dari jumlah itu 15.000 mati sia-sia gara-gara narkotika. Tapi Mahkamah Agung dengan alasan pelanggaran HAM dan UUD 1945, enak saja menganulir terpidana mati kasus narkoba. Dengan hukum kita yang terlalu ramah pada penjahat narkoba, sampai kapan pun penjahatan narkoba tak bisa ditumpas dan semakin rusaklah generasi muda pewaris bangsa. Sebagai penjahat narkoba dengan kasus impor sabu-sabu seberat 36 Kg, sebetulnya nyawa terpidana mati Srie Mutarini Evianti sudah berada di tenggok (tenggorokan). Bila eksekutor Kejaksaan Agung sudah bertindak, wasalamlah dia. Tapi tiba-tiba MA menganulir vonis mati itu, dengan alasan melanggar HAM dan UUD 1945. Dan ternyata itu bukan kali pertama. Sebelumnya, Henky Gunawan dari Surabaya, juga dianulir MA vonis matinya, meski dia merupakan pemilik pabrik ekstasi.
Mengapa MA menjadi ramah sekali terhadap penjahat narkoba? Ternyata memang ada celah-celah hukum yang dijadikan alasan untuk membebaskannya dari pidana mati. Yakni: 1. Berlaku sopan di persidangan, 2. Berterus terang di persidangan, 3. Menjadi tulang punggung keluarga, 4. Menyesali perbuatannya, 5. Berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, 6. Mengakui perbuatannya, 7. Belum pernah dihukum.
Walhasil, salah satu saja point itu masuk, niscaya penjahat narkoba bisa lolos dari hukuman mati, karena hukuman mati itu sendiri katanya bertentantangan dengan HAM dan UUD 1945. Padahal Djoko Sarwoko saat menjadi Humas MA pernah mengatakan, hakim pasti memikirkan dampak dari kejahatan narkotika itu sendiri. Presiden RI lewat Inpres Nomor 12 Tahun 2011 juga menetapkan bahwa vonis mati tetap berlaku dan itu merupakan hukum positif di Indonesia.
Mustinya MA ingat bahwa gara-gara narkoba 5 juta generasi muda kita hancur masa depannya, dan 15.000 jiwa mati sia-sia juga gara-gara narkoba. MA dan pejuang HAM mengedepankan soal hak azasi, tapi para penjahat narkoba yang menghancurkan jiwa dan nyawa anak muda Indonesia bukankah juga melanggar HAM? – gunarso ts/poskotanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar