BERAPA jumlah pengguna narkoba di Indonesia? Lima juta orang, yang
rata-rata kawula muda. Dari jumlah itu 15.000 mati sia-sia gara-gara
narkotika. Tapi Mahkamah Agung dengan alasan pelanggaran HAM dan UUD
1945, enak saja menganulir terpidana mati kasus narkoba. Dengan hukum
kita yang terlalu ramah pada penjahat narkoba, sampai kapan pun
penjahatan narkoba tak bisa ditumpas dan semakin rusaklah generasi muda
pewaris bangsa.
Sebagai penjahat narkoba dengan kasus impor sabu-sabu seberat 36 Kg,
sebetulnya nyawa terpidana mati Srie Mutarini Evianti sudah berada di
tenggok (tenggorokan). Bila eksekutor Kejaksaan Agung sudah bertindak,
wasalamlah dia. Tapi tiba-tiba MA menganulir vonis mati itu, dengan
alasan melanggar HAM dan UUD 1945. Dan ternyata itu bukan kali pertama.
Sebelumnya, Henky Gunawan dari Surabaya, juga dianulir MA vonis matinya,
meski dia merupakan pemilik pabrik ekstasi.
Mengapa MA menjadi ramah sekali terhadap penjahat narkoba? Ternyata
memang ada celah-celah hukum yang dijadikan alasan untuk membebaskannya
dari pidana mati. Yakni: 1. Berlaku sopan di persidangan, 2. Berterus
terang di persidangan, 3. Menjadi tulang punggung keluarga, 4. Menyesali
perbuatannya, 5. Berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, 6.
Mengakui perbuatannya, 7. Belum pernah dihukum.
Walhasil, salah satu saja point itu masuk, niscaya penjahat narkoba
bisa lolos dari hukuman mati, karena hukuman mati itu sendiri katanya
bertentantangan dengan HAM dan UUD 1945. Padahal Djoko Sarwoko saat
menjadi Humas MA pernah mengatakan, hakim pasti memikirkan dampak dari
kejahatan narkotika itu sendiri. Presiden RI lewat Inpres Nomor 12 Tahun
2011 juga menetapkan bahwa vonis mati tetap berlaku dan itu merupakan
hukum positif di Indonesia.
Mustinya MA ingat bahwa gara-gara narkoba 5 juta generasi muda kita
hancur masa depannya, dan 15.000 jiwa mati sia-sia juga gara-gara
narkoba. MA dan pejuang HAM mengedepankan soal hak azasi, tapi para
penjahat narkoba yang menghancurkan jiwa dan nyawa anak muda Indonesia
bukankah juga melanggar HAM? – gunarso ts/poskotanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar