24 Mei 2014

Miras banjiri Tasik

 
Polres Tasikmalaya Kota Menyita 4.400 Botol 

Polres Tasikmalaya Kota menyita 4.400 botol minuman keras (miras). Keberhasilan tersebut dicapai kurun waktu 2013 sampai 17 Februari 2014.
Yang paling terbaru, korps Bahayangkara ini menyita 1.476 botol minuman beralkohol dari satu mobil boks, Sabtu (15/2) malam di Cikurubuk, Kota Tasikmalaya (Radar, 17/2).
Informasi yang dihimpun Radar, harga eceran miras lokal yang disita tersebut Rp 60.000 per botolnya. Dengan demikian, dalam kurun waktu satu tahun lebih itu, polisi berhasil menyita miras senilai Rp 264.000.000.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widiyayoko SIK, MA melalui Kasubag Humas AKP H Iwan mengatakan saknsi bagi pengedar miras yaikni tindak pidana ringan (tipiring). “Rata-rata dikenakan denda Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta,” ujarnya.
Kalau hukuman kurungan, kata Iwan, paling lama tiga bulan penjara. “Itu pun kalau pelaku tidak bisa membayar denda,” ujar perwira ramah ini.
Ditanya apakah ada efek jera dengan sanksi tersebut? Iwan menjawab harapanya sanksi tipiring itu bisa menjerakan bandar. “Namun dilihat dari pelaku yang tertangkap masih pelaku lama, ya bisa dikatakan kurang menjerakan,” ujarnya.
Kata Iwan, memang sanksi tersebut sudah sesuai hukum di wilayah Kota Tasikmalaya. “Memang aturan hukum yang berbicara seperti itu. Memang sementara ini tidak ada aturan hukum yang memberikan sanksi yang tegas,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Radar ribuan botol minuman keras (miras) yang rencananya akan dipasok ke Kota Tasikmalaya disita Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota di Pasar Cikurubuk, Sabtu (15/2) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar jumlah miras jenis arak dan kilin itu berjumlah 1.476 botol. Minuman memabukan itu dikemas dalam 123 dus.
Kasat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota AKP Setiyana SH mengatakan berdasarkan keterangan sopir boks, miras tersebut memang sengaja dibawa dari Bandung untuk didistribusikan ke wilayah Priangan Timur seperti Garut, Tasikmalaya dan Kota Banjar.
“Miras yang disita ini sisa dari pengiriman ke wilayah Garut kota,” ujarnya saat itu.
Setiyana mengatakan dari pengakuan sopir rencananya miras tersebut akan dikirim ke dua bandar besar di Kota Tasikmalaya, yakni Fr dan My. “Untuk saat kedua bandar miras tersebut sedang diselidiki,” paparnya.
Mengenai sopir dan kernetnya, kata dia, pihaknya hanya melakukan pendataan saja. Sementara barang bukti berupa miras dan mobilnya sudah dikandangkan di Mapolres Tasikmalaya Kota. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Radar (16/2) Polsekta Cihideng menyita minuman keras jenis tuak siap edar Sabtu (15/2) pagi.
Minuman beralkohol ini didapatkan dari Mur, penjual tuak rumahan di Riung Asih, Cilembang, Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Mur mengaku mendapatkan tuak dari salah seorang. Hanya, Mur enggan menyebutkan siapa nama bandar tersebut.
BISA MENURUNKAN KEKEBALAN
Sementara itu efek dari minuman keras menurut dr Beta Selinia akan membuat pengonsumsinya mengalami gangguan berpikir dan berperilaku. Karena miras mengandung zat psikoaktif.
Bila seseorang berlebihan dan sudah ketagihan mengonsumsi miras, jelasnya, seseorang bisa mengalami perubahan perilaku. “Efek samping (juga) bisa menurunkan kekebalan,” ujarnya saat diwawancarai Radar kemarin. Efek lainnya, menurut dr Beta, apabila pengonsumsian miras lebih dari kadar normal bisa terjadi kerusakan kepada organ rongga mulut, tenggorokan, pencernaan dan hati. “Sampai sirosis atau cacat hati dan kerusakan otak,” jelasnya. (www.radartasikmalaya.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar