Divisi Hukum Forum Silaturahmi Kota Wali
(Foskawal), Bambang Wirawan SH, menyatakan pihaknya bersama ormas Islam
lainnya sudah siap unjuk kekuatan demi mempertahankan perda tersebut.
"Kami siap unjuk kekuatan demi
mempertahankan perda itu, bahkan sampai nyawa melayang pun. Ini demi
melindungi generasi muda dan budaya bangsa Indonesia yang luhur," tandas
Bambang Wirawan kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), kemarin (25/4).
Menurut Bambang, perda mihol tidak perlu
direvisi karena tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres)
No 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Foskawal, masih kata Bambang, sudah
menyampaikan surat kepada mendagri guna memohon perlindungan hukum agar
tak mengubah perda mihol.
Hal senada kembali diungkapkan Sekjen
Foskawal, Moh Ibnu Mais. Pria yang akrab disapa Kang Mais ini menilai
perpres memiliki semangat yang sama dengan adanya perda mihol nol
persen, yakni semangat membatasi, bukan semangat membiarkan.
"Jadi ini tak bertentangan. Kalau kita
membuat perda mihol dengan membatasinya melebih kadar yang ditentukan
pemerintah, baru itu bertentangan. Justru dengan adanya perda mihol ini,
kita sudah membantu pemerintah pusat mengendalikan miras," ungkapnya.
Surat mendagri yang ditujukan ke
pemerintah kota pun, sambung Kang Maiz, tidak memiliki kekuatan hukum
yang jelas. Sebab, surat tersebut tidak memerintahkan, hanya untuk
mengklarifikasi. "Jadi itu tidak punya kapastitas hukum untuk
membatalkan perda tersebut," katanya.
Kang Mais mengaku heran, sebab dari
sekian banyak daerah yang memiliki perda larangan mihol nol persen,
hanya Pemkot Cirebon yang diberikan surat klarifikasi dari kemendagri.
"Ini kan aneh. Jadi ini semakin jelas, siapa yang ada di belakang ini
yang menginginkan perda ini batal,” tegasnya penuh tanya.
Ia menyatakan, pihaknya akan proaktif
mengawal perda ini walaupun dewan bersikeras mengundangkan kembali untuk
membahasnya. "Saya kalau pun nanti diundang atau tidak diundang sama
dewan, akan tetap datang dan menolak adanya rencana perubahan perda
mihol. Karena membuat perda ini tidak mudah, jadi harus kami
pertahankan," ungkapnya.
Sementara Ketua Attaqwa Center Ahmad
Yani Mag mengimbau para pengusaha hotel dan restoran berfikir ulang
mengenai pentingnya masyrakat kota dijauhkan dari miras. Usaha apapun,
kata dia, tidak akan bisa berkah jika ada sesuatu yang haram di
dalamnya. Pembatasan yang diinginkan, sambung dia, justru akan membuka
peluang terjadi dampak negatif yang lebih luas.
“Maka dari itu, untuk meminimalisasi
terjadinya dampak yang lebih luas, perda mihol nol persen sudah sesuai
dengan kultur masyarakat Cirebon yang mayoritas berpenduduk muslim.
Miras ini juga menjadi musuh bersama masyarakat," ucapnya.
Ia meminta para pengusaha lebih
mementingkan sisi tanggung jawab dan nilai sosial dari pada mementingkan
kebutuhan perusahaan. "Sebab ini untuk kebutuhan seluruh umat, jadi
tanggung jawab dan nilai sosial harus ditonjolkan" terangnya. (www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar