Satresnarkoba Polres Manokwari bersama Polsek Warmare
Kamis malam lalu kembali melakukan penggerebekan pabrik penyulingan
minuman beralkohol lokal jenis sopi.
Seorang ibu rumah tangga
berinisial FL diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalur J,
SP 4 Prafi pukul 20.00 WIT tersebut. FL diduga sebagai pemilik industri
rumahan miras lokal tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Manokwari AKP
Andis Anshori kepada koran ini kemarin mengatakan, selain mengamankan
pemilik usaha Anggota Polsek Warmare dan anggotanya malam itu pun
mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan baku, miras siap jual
serta mesin penyulingan yang terdiri dari kompor, dandang, paralon,
ember dan drum plat yang dibuat secara manual itu.
Pemilik dan barang
bukti ini sebelum dibawa ke Polres Manokwari pukul 11 Kamis malam lalu,
sempat diamankan di Kantor Polsek Warmare.
"Penangkapan jam 8. Lalu tiba di Polres kurang lebih jam 11 malam," sebutnya.
FL hingga siang kemarin masih diamankan di Mapolres Manokwari. Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, FL mengaku sudah kurang lebih 2 tahun menjalakan aktivitasnya itu.
Minuman lokal yang diduga jenis Sopi hasil produksinya itu dijualnya di sekitar SP. "Satu botol vit sedang dijual dengan harga antara 75 hingga 100 ribu," katanya.
" Pelaku terjerat undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012. Setelah pemeriksaan awal selesai kami akan langsung tahan," katanya lagi.(radartimika.com) |
19 Mei 2014
Polsek Warmare Amakan Penyuling Miras Sopi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar