Berita penyalahgunaan narkoba sering kita
dengar dimana-mana, entah sejak tahun berapa dimulainya hingga muncul
ide untuk bisa menyalahgunakan obat berbahaya diluar dosis yang bisa
menghilangkan kesadaran seseorang dalam waktu beberapa lama. Narkoba ini
cukup mudah kita temui tentunya dari mulut ke mulut tanpa perlu pasang
iklan, semua akan terlihat rapi seperti tidak ada transaksi jual beli.
Memiliki anggota keluarga atau teman yang
masih labil dalam segi pemikirannya tentu harus kita awasi bersama
jangan sampai mereka terperdaya oleh Narkoba. Emosi yang labil memang
lebih cepat terpengaruh oleh keadaan sekitar, makannya saya sering
merasa khawatir jika melihat ditelevisi maupun mendengar ada anak muda
atau remaja yang sudah terjerumus dengan yang namanya Narkoba padahal
seumuran mereka masa-masa produktif yang tentunya masih banyak kegiatan
positif yang bisa dilakukan, selain menggunakan Narkoba .
Banyak faktor kenapa seseorang ingin menggunakan Narkoba pada kalangan remaja, antara lain menurut saya:
- Tidak Memiliki Skill.
- Keluarga yang kurang Harmonis atau Tidak ada perhatian dari Orang Tua.
- Lingkungan sekitar yang mudahnya mendapatkan Narkoba.
- Tidak Mempunyai Rasa Percaya Diri.
- Tingkat Emosi yang masih labil.
- Tuntutan Pekerjaan
Kalau melihat faktor permasalahan yang
ada di atas, sebenarnya sederhana aja yaitu perlu adanya komunikasi yang
lebih efektif dari lingkungan sekitarnya baik keluarga atau teman dan
tentunya bentuk perhatian lebih dengan pengakuan keberadaan remaja di
lingkungan tempat tinggalnya sekaligus memberi wadah buat menyalurkan
atau memberi pelatihan agar mereka mendapatkan kegiatan yang positif.
Selain itu yang tidak kalah penting
sebenarnya peran orang tua agar lebih peduli dan perhatian terhadap
anaknya sendiri karena secara emosional orang tua lebih paham kondisi
anaknya. Dengan begitu semua faktor penyebab pengguna Narkoba di usia
remaja dapat dicegah secara dini.
Bagaimana dengan aturan hukum bagi
pecandu Narkoba yang berlaku saat ini, alangkah baiknya direhabilitasi
daripada di penjara sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomer 35 Tahun
2009 tentang narkotika dan perlu mendapatkan rekomendasi dari Tim
Asesmen sebelum direhabilitasi. Yang tujuannya:
“Menempatkan tersangka/terdakwa pengguna
narkoba tanpa hak dan melawan hukum untuk diri sendiri dilembaga
rehabilitasi tidak dilakukan penahanan dalam proses penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan dalam pengadilan oleh penegak hukum.”
Sesuai dengan tujuan di atas yang
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan
Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika lalu dibentuk lah sistem kelembagaan
yang bernama Institusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL ). Intitusi atau
lembaga ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika khususnya pasal 55.
Wajib Lapor diartikan sebagai kegiatan
melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup
umur atau keluarganya, dan orang tua atau wali dari pecandu narkotika
yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk
mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan lembaga rehabilitasi
medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Rehabilitasi Sosial itu sendiri menurut “Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009″ adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk
memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
dalam kehidupan masyarakat .
Permasalahan yang masih mencuat saat ini
adalah para penyalahguna Narkoba enggan melaporkan diri, karena masih
ada rasa khawatir dan ketakutan bagi para pengguna Narkoba. Mereka masih
banyak yang berpikir akan ditangkap atau dipenjarakan.
Di sinilah peran serta masyarakat diperlukan untuk mengajak ataupun mendorong para penyalahguna Narkoba untuk datang ke IPWL sehingga nantinya akan diberikan layanan rehabilitasi.
Untuk itu jika ada keluarga yang terjerat
masalah Narkoba, maka jangan tunggu pihak penegak hukum datang
menangkapnya. Tapi, Yuk segera laporkan ke Institusi Penerima Wajib
Lapor (IPWL) terdekat yang sudah di tunjuk oleh pemerintah.
Terkait masalah di atas berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Pasal 128, yang berbunyi:
(1) Orang tua atau wali dari pecandu yang
belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang
sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6
(enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah)
(2) Pecandu Narkotika yang belum cukup
umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu Narkotika yang telah cukup
umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani
rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit
dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak
dituntut pidana.
Untuk itu Yuk,…kita bersama-sama untuk
saling bahu membahu mengkampanyekan gerakan anti penyalahgunaan narkoba
demi kepentingan bersama. Sekaligus Membudayakan hidup sehat tanpa
narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari jeratan narkoba. ***
Salam Hidup Sehat Tanpa Narkoba.(http://teddyrustandi.blogdetik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar