13 Mei 2014

Pengguna Narkoba Jangan Takut Dipenjara,Yuk datang Aja ke IPWL!

IPWL | by sutanrajintan17blogspotcom
IPWL | by sutanrajointan17blogspotcom

Berita penyalahgunaan narkoba sering kita dengar dimana-mana, entah sejak tahun berapa dimulainya hingga muncul ide untuk bisa menyalahgunakan obat berbahaya diluar dosis yang bisa menghilangkan kesadaran seseorang dalam waktu beberapa lama. Narkoba ini cukup mudah kita temui tentunya dari mulut ke mulut tanpa perlu pasang iklan, semua akan terlihat rapi seperti tidak ada transaksi jual beli.
Memiliki anggota keluarga atau teman yang masih labil dalam segi pemikirannya tentu harus kita awasi bersama jangan sampai mereka terperdaya oleh Narkoba. Emosi yang labil memang lebih cepat terpengaruh oleh keadaan sekitar, makannya saya sering merasa khawatir jika melihat ditelevisi maupun mendengar ada anak muda atau remaja yang sudah terjerumus dengan yang namanya Narkoba padahal seumuran mereka masa-masa produktif yang tentunya masih banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan, selain menggunakan Narkoba .
Banyak faktor kenapa seseorang ingin menggunakan Narkoba pada kalangan remaja, antara lain menurut saya:
  1. Tidak Memiliki Skill.
  2. Keluarga yang kurang Harmonis atau Tidak ada perhatian dari Orang Tua.
  3. Lingkungan sekitar yang mudahnya mendapatkan Narkoba.
  4. Tidak Mempunyai Rasa Percaya Diri.
  5. Tingkat Emosi yang masih labil.
  6. Tuntutan Pekerjaan
Kalau melihat faktor permasalahan yang ada di atas, sebenarnya sederhana aja yaitu perlu adanya komunikasi yang lebih efektif dari lingkungan sekitarnya baik keluarga atau teman dan tentunya bentuk perhatian lebih dengan pengakuan keberadaan remaja di lingkungan tempat tinggalnya sekaligus memberi wadah buat menyalurkan atau memberi pelatihan agar mereka mendapatkan kegiatan yang positif.
Selain itu yang tidak kalah penting sebenarnya peran orang tua agar lebih peduli dan perhatian terhadap anaknya sendiri karena secara emosional orang tua lebih paham kondisi anaknya. Dengan begitu semua faktor penyebab pengguna Narkoba di usia remaja dapat dicegah secara dini.
Bagaimana dengan aturan hukum bagi pecandu Narkoba yang berlaku saat ini, alangkah baiknya direhabilitasi daripada di penjara sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan perlu mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen sebelum direhabilitasi. Yang tujuannya:
“Menempatkan tersangka/terdakwa pengguna narkoba tanpa hak dan melawan hukum untuk diri sendiri dilembaga rehabilitasi tidak dilakukan penahanan dalam proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dalam pengadilan oleh penegak hukum.”
Sesuai dengan tujuan di atas yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika lalu dibentuk lah sistem kelembagaan yang bernama Institusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL ). Intitusi atau lembaga ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 55.
Wajib Lapor diartikan sebagai kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. Rehabilitasi Sosial itu sendiri menurut “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009″ adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat .
Permasalahan yang masih mencuat saat ini adalah para penyalahguna Narkoba enggan melaporkan diri, karena masih ada rasa khawatir dan ketakutan bagi para pengguna Narkoba. Mereka masih banyak yang berpikir akan ditangkap atau dipenjarakan.
Di sinilah peran serta masyarakat diperlukan untuk mengajak ataupun mendorong para penyalahguna Narkoba untuk datang ke IPWL sehingga nantinya akan diberikan layanan rehabilitasi.
Untuk itu jika ada keluarga yang terjerat masalah Narkoba, maka jangan tunggu pihak penegak hukum datang menangkapnya. Tapi, Yuk segera laporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat yang sudah di tunjuk oleh pemerintah.
Terkait masalah di atas berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Pasal 128, yang berbunyi:
(1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
(2) Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
Untuk itu Yuk,…kita bersama-sama untuk saling bahu membahu mengkampanyekan gerakan anti penyalahgunaan narkoba demi kepentingan bersama. Sekaligus Membudayakan hidup sehat tanpa narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari jeratan narkoba. ***
Salam Hidup Sehat Tanpa Narkoba.
(http://teddyrustandi.blogdetik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar