Saat DPRD Surabaya akan mengesahkan Raperda Pengendalian Minuman
Keras (Miras) menjadi Perda, justru Raperda yang sama dan diusulkan DPRD
Provinsi Jawa Timur, ditolak Gubernur Soekarwo.
Atas penolakan itu, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur itu pun oleh DPRD Jatim dicap tidak memerdulikan kenyamanan rakyat.
"Gubernur
Soekarwo jelas tidak mementingkan kenyamanan rakyat, padahal Perda ini
sangat penting untuk melindungi rakyat dari bahaya miras," kata Ketua
Badan Legislasi Daerah DPRD Jatim, RB Zainal Arifin, Kamis (22/5/2014).
Politisi
Partai Golkar ini juga menuding, Biro Hukum Pemprov Jatim tidak
memberikan informasi utuh terkait kepentingan raperda tersebut, sehingga
gubernur menganggap usulan raperda ini sebagai hal yang tidak urgen.
Sementara itu, Raperda yang sama di tingkat DPRD Kota Surabaya, Jumat (23/5/2014) besok akan disahkan dalam rapat paripurna.
"Besok
akan disahkan, karena pembahasan dengan sejumlah pihak termasuk Pemkot
Surabaya, dan pihak pengusaha sudah dilakukan," kata Ketua Panitia
Khusus Raperda Pengendalian Miras, DPRD Surabaya, Blegur Prijanggono,
dikonfirmasi terpisah.
Seperti diberitakan, saat ini DPRD
Surabaya tengah menuntaskan pembahasan raperda miras. Dalam perda nanti,
minuman keras kelas A yang mengandung alkohol di bawah lima persen,
yang selama ini dijual bebas, akan dibatasi peredarannya. Pembatasan
peredaran juga diyakini mempermudah pengawasan dan peredaran miras. (regional.kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar