Ilustrasi
Pakar Psikologi
Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan idealnya memang para pecandu
narkoba ini direhabilitasi, namun penilaian masyarakat terhadap rehabilitasi
adalah sebagai keringanan bagi para pengguna narkoba.
"Jadi wajar kalau tidak ada efek jera, baik langsung
maupun tidak langsung karena banyak orang berani pakai sambil membatin tenang
ada celah untuk direhab," kata Reza Indragiri Amriel kepada Harian Terbit,
kemarin.
"Itu sebabnya, setidaknya untuk saat ini saya tetap
memilih menjatuhkan hukuman berat bagi pengguna dan pengedar. Lalu perkuat
dengan sanksi sosial seperti kalau pengguna adalah artis, jangan kasih order
lagi," lanjutnya.
Dia mengaku, pada dasarnya setuju pecandu dan bandar narkoba
dibedakan hukumannya, yakni pecandu dimasukan ke panti rehabilitas sedangkan
bandar dimasukan didalam penjara. "Tapi seperti yang tadi saya tulis,
mengampanyekan rehab untuk saat ini malah ditangkap beda oleh masyarakat,"
sesalnya.
Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan
dan KB, dr. Emil Agustiono, M.Kes, menambahkan, pecandu narkoba memang harus
direhabilitas tempatnya bukan di penjara, namun hal itu harus di teliti lebih
dalam, apakah dia masuk karegori pecandu atau kategori pengedar. "Diteliti
lagi, itu sudah ada peraturan turunan dari UU Psikotropika," kata Emil
Agustino.
Menurut Emil, DPR perlu merevisi UU Psikotropika terutama
dalam hal kategorisasi dan hukuman bagi pecanda dan bandar narkoba harus
dibedakan. Sebab, pecandu itu bagian dari korban para bandar yang hukumannya
harus lebih berat dari pecanda. "Pecandu itu masih bisa disembuhkan dengan
di rehap, kalau bandar ini yang sulit," ujarnya. (www.harianterbit.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar