22 Mei 2014

Rehabilitasi Pecandu Narkoba Disalah-artikan





Rehabilitasi Pecandu Narkoba Disalah Artikan
Ilustrasi



 Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan idealnya memang para pecandu narkoba ini direhabilitasi, namun penilaian masyarakat terhadap rehabilitasi adalah sebagai keringanan bagi para pengguna narkoba.

"Jadi wajar kalau tidak ada efek jera, baik langsung maupun tidak langsung karena banyak orang berani pakai sambil membatin tenang ada celah untuk direhab," kata Reza Indragiri Amriel kepada Harian Terbit, kemarin.

"Itu sebabnya, setidaknya untuk saat ini saya tetap memilih menjatuhkan hukuman berat bagi pengguna dan pengedar. Lalu perkuat dengan sanksi sosial seperti kalau pengguna adalah artis, jangan kasih order lagi," lanjutnya.

Dia mengaku, pada dasarnya setuju pecandu dan bandar narkoba dibedakan hukumannya, yakni pecandu dimasukan ke panti rehabilitas sedangkan bandar dimasukan didalam penjara. "Tapi seperti yang tadi saya tulis, mengampanyekan rehab untuk saat ini malah ditangkap beda oleh masyarakat," sesalnya.

Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan KB, dr. Emil Agustiono, M.Kes, menambahkan, pecandu narkoba memang harus direhabilitas tempatnya bukan di penjara, namun hal itu harus di teliti lebih dalam, apakah dia masuk karegori pecandu atau kategori pengedar. "Diteliti lagi, itu sudah ada peraturan turunan dari UU Psikotropika," kata Emil Agustino.

Menurut Emil, DPR perlu merevisi UU Psikotropika terutama dalam hal kategorisasi dan hukuman bagi pecanda dan bandar narkoba harus dibedakan. Sebab, pecandu itu bagian dari korban para bandar yang hukumannya harus lebih berat dari pecanda. "Pecandu itu masih bisa disembuhkan dengan di rehap, kalau bandar ini yang sulit," ujarnya. (www.harianterbit.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar