Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dinilai menjadi peluang untuk memberantas peredaran minuman keras oplosan. “Selama ini Yogya cenderung dalam sikap abu-abu untuk langkah pemberantasan minuman keras ilegal, khususnya jenis oplosan yang banyak membawa kematian,” kata Anggota Badan Legislatif DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto Sabtu 11 Januari 2014.
Meski menuai kritik dan kecaman berbagai pihak, namun DPRD Yogya melihat dengan adanya poin baru dalam perpres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 6 Desember 2013 itu, parlemen dinilai jadi punya daya dukung kuat mendorong pemerintah setempat membuat peraturan daerah lebih relevan soal minuman keras.
Dalam perpres itu, pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur pengawasan miras di wilayahnya. Pemerintah mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan serta daerah dapat melakukan pemetaan dan zonasi batas peredarannya.
Chang menilai, klausul aturan itu sangat membuka peluang diturunkan dan diterapkan menyesuaikan wilayah dan potensi daerah. “Lewat Perpres itu kekosongan aturan tentang minuman keras beralkohol yang selama ini hanya mengacu perda lawas yakni Perda Nomor 7 tahun 1953 dapat segera direvisi,” katanya.
Dengan perpres itu, jenis minuman lokal beralkohol yang terlanjur membudaya di kalangan masyarakat pun dapat dimasukkan dalam perda. Misalnya soal jenis minuman keras ciu dan lapen yang selama ini paling banyak mendominasi minuman keras oplosan di Yogya. “Apalagi pemberantasan soal miras di Yogya selama ini juga tak pernah diusulkan untuk dibuat perda oleh eksekutif,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Anton Prabu Semendawai menilai peredaran miras illegal yang terus memakan korban di berbagai daerah wajib menjadi pembelajaran daerah lain yang masih punya kultur menenggak oplosan. “Tapi jangan sampai nanti aturan untuk pemberantasan oplosan ini diseragamkan atau berpotensi merusak pasar wisatawan yang masih mengkonsumsi minuman alcohol yang masih dilegalkan di perhotelan,” kata dia. (www.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar