29 Mei 2014
Selundupkan Heroin, Perempuan Australia Divonis 23 Tahun Penjara
Perempuan Australia bernama Ann Yoshe Taylor ini didakwa bersama-sama dengan kedua rekannya, yakni seorang perempuan asal Perancis dan seorang Pria Nigeria.
Mantan guru ini ditahan di bandara internasional Phnom Penh pada bulan September tahun lalu, setelah kedapatan membawa 2,2 kilogram heroin di tas ranselnya.
Hakim Kor Vandy dari Pengadilan Negeri Phnom Penh, memutuskan, tiga orang terdakwa terbukti bersalah atas “Penyelundupan obat-obatan terlarang antar-negara.”
Perempuan Perancis, Charlene Savarino, yang berusia 19 tahun, dihukum 25 tahun penjara atas keterlibatannya, sementara satu orang lagi, yakni pria asal Nigeria bernama Precious Chineme Nwoko, 23 tahun, diganjar hukuman 27 tahun kurungan.
Para terdakwa menolak berkomentar ketika diberi kesempatan untuk menanggapi putusan pengadilan ini.
Dua pria asal Nigeria lainnya, yang masih buron, dihukum secara absensia dengan hukuman penjara, masing-masing, selama 27 tahun atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Dalam persidangan yang digelar bulan lalu, dua terdakwa perempuan mengatakan bahwa tas ransel berisi obat-obatan tersebut adalah milik Nwoko, yang merupakan pacar Charlene, dan bahwa tas ransel itu rencananya dikirim ke seorang pria tak dikenal yang tinggal di Australia.
Kamboja telah menjadi rute populer bagi penyelundupan narkoba khususnya jenis sabu dan heroin, sejak tetangganya, Thailand, memperketat aturan hukum bagi kepemilikan narkoba di tahun 2002.
Kamboja telah menyerukan perang terhadap narkoba beberapa tahun belakangan ini, dan sebagai hasilnya, ratusan orang telah ditahan termasuk beberapa pejabat senior.
Saat dihubungi oleh jurnalis ABC, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia belum memberikan tanggapan. (http://www.radioaustralia.net.au)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar