20 Mei 2014

Sopir Truk Semen Ditangkap Edarkan Ganja

 Sopir truk pengangkut semen diciduk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, Senin (19/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Pria bertato yang bernama Indra Jaya alias In Tato (29) tersebut ditangkap saat dipancing petugas di rumahnya di kawasan Kampung Pinang, Kecamatan Kuranji.
Dari tangan pelaku ini polisi berhasil menemukan 14 paket sabu berbagai ukuran dan satu paket kecil ganja dengan total Rp 10 juta lebih.
Informasi yang dihimpun Posmetro Padang (grup JPNN), penangkapan terhadap In Tato yang sudah menjadi DPO ini bermula dari pengintaian yang dilakukan oleh persone opsnal Dir Narkoba Polda Sumbar. Dengan berpura-pura sebagai mahasiswa dan memancing pelaku ini untuk bertransaksi.
Setelah disepakati tempatnya, siasat pun diatur untuk menjebak pelaku yang merupakan seorang bandar ini. Petugas yang menyamar itupun berniat membeli satu paket kecil sabu kepada pelaku seharga Rp 300 ribu. Tapi, karena kebodohannya, pelaku ini teledor mengeluarkan semua barangnya dari dalam saku.
Tidak menunggu lama, pelaku langsung diciduk petugas yang sudah mengintai disekitar lokasi transaksi. Petugas langsung melakukan pengeledahan, dan ditemukan 14 paket narkoba bervariasi mulai dari paket besar, sedang dan kecil di dalam sakunya. Dan setelah diperiksa lagi, petugas kembali menemukan satu paket kecil ganja dari dalam dompet pelaku.
”Melihat pelaku ini mengeluarkan barang bukti, kami langsung bergerak mendekat. Saat transaksi itu akan selesai, kami langsung ciduk pelaku ini,” papar Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Alam Syah M melalui Kasubnit I Opsnal, AKP Efriandi Aziz, kemarin.
Saat ditangkap petugas, pelaku ini sempat berkilah dan bahkan melawan petugas, namun dia tidak berdaya karena barang bukti sudah didapatkan dari dalam dompet dan sakunya. Pelaku pun langsung digelandang ke markas Polda.
Dari pengakuan pelaku, dia menyebut baru tiga kali berhasil mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ini di kawasan Kuranji. Tapi, polisi tidak percaya begitu saja dengan keterangan pelaku. Barang bukti yang didapat cukup membuktikan kalau pelaku ini adalah seorang bandar.
“Meskipun dia mengaku baru bermain tiga kali, kita tidak percaya begitu saja, kita akan terus membongkar sindikatnya dan beberapa nama yang sempat pelaku ini juga sudah dikantongi. Kita akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah Sumbar terutama di pintu masuk daerah agar para tersangka lainya ditangkap,” ujar AKP Efriandi Aziz.
Saat ditanyai sejumlah wartawan, pelaku ini hanya tertunduk dan tidak mau memberikan komentar lebih banyak. Kepada petugas dia mengaku kalau barang haram ini merupakan miliknya itu didapati dari seorang rekan asal Medan dan dia nekad menjual barang haram itu karena butuh uang.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ini terancam pasal 119 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tukasnya.(www.jpnn.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar