Dari tangan pelaku ini polisi berhasil
menemukan 14 paket sabu berbagai ukuran dan satu paket kecil ganja
dengan total Rp 10 juta lebih.
Informasi yang dihimpun Posmetro Padang
(grup JPNN), penangkapan terhadap In Tato yang sudah menjadi DPO ini
bermula dari pengintaian yang dilakukan oleh persone opsnal Dir Narkoba
Polda Sumbar. Dengan berpura-pura sebagai mahasiswa dan memancing pelaku
ini untuk bertransaksi.
Setelah disepakati tempatnya, siasat pun
diatur untuk menjebak pelaku yang merupakan seorang bandar ini. Petugas
yang menyamar itupun berniat membeli satu paket kecil sabu kepada
pelaku seharga Rp 300 ribu. Tapi, karena kebodohannya, pelaku ini
teledor mengeluarkan semua barangnya dari dalam saku.
Tidak menunggu lama, pelaku langsung
diciduk petugas yang sudah mengintai disekitar lokasi transaksi. Petugas
langsung melakukan pengeledahan, dan ditemukan 14 paket narkoba
bervariasi mulai dari paket besar, sedang dan kecil di dalam sakunya.
Dan setelah diperiksa lagi, petugas kembali menemukan satu paket kecil
ganja dari dalam dompet pelaku.
”Melihat pelaku ini mengeluarkan barang
bukti, kami langsung bergerak mendekat. Saat transaksi itu akan selesai,
kami langsung ciduk pelaku ini,” papar Direktur Direktorat Reserse
Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Alam Syah M melalui Kasubnit I Opsnal,
AKP Efriandi Aziz, kemarin.
Saat ditangkap petugas, pelaku ini
sempat berkilah dan bahkan melawan petugas, namun dia tidak berdaya
karena barang bukti sudah didapatkan dari dalam dompet dan sakunya.
Pelaku pun langsung digelandang ke markas Polda.
Dari pengakuan pelaku, dia menyebut baru
tiga kali berhasil mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ini di kawasan
Kuranji. Tapi, polisi tidak percaya begitu saja dengan keterangan
pelaku. Barang bukti yang didapat cukup membuktikan kalau pelaku ini
adalah seorang bandar.
“Meskipun dia mengaku baru bermain tiga
kali, kita tidak percaya begitu saja, kita akan terus membongkar
sindikatnya dan beberapa nama yang sempat pelaku ini juga sudah
dikantongi. Kita akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah
Sumbar terutama di pintu masuk daerah agar para tersangka lainya
ditangkap,” ujar AKP Efriandi Aziz.
Saat ditanyai sejumlah wartawan, pelaku
ini hanya tertunduk dan tidak mau memberikan komentar lebih banyak.
Kepada petugas dia mengaku kalau barang haram ini merupakan miliknya itu
didapati dari seorang rekan asal Medan dan dia nekad menjual barang
haram itu karena butuh uang.
”Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku ini terancam pasal 119 ayat 1 UU No 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tukasnya.(www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar