Tujuh kilogram ganja disita dari tiga pengedarnya. Setelah diselidiki, ternyata peredaran daun surga ini dikendalikan oleh napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
Ketiga pengedar itu adalah Samsul Arifin (22), Rizki Sakban (22), dan Fatwa Ardiansyah (22), ketiganya warga Dukuh Karangan, Wiyung, Surabaya. Sementara bandar yang mengendalikan peredaran ganja dari balik lapas adalah Bunder.
"Kasus ini berawal saat kami menangkap tersangka Samsul dan Rizki di daerah Wiyung" kata kombespol Setija Junianta kepada wartawan, Minggu (22/6/2014).
Kapolrestabes Surabaya ini mengatakan, dua tersangka yang ditangkap awal ini merupakan anak buah fatwa. Dari dua tersangka, polisi mengamankan 20 bungus ganja seberat 104 gram dan 580 butir pil double L.
Fatwa akhirnya dapat dibekuk keesokan harinya. Dari Fatwa, polisi menyita barang bukti yang lebih banyak yakni tujuh kilogram ganja kering dan 580 butir pil double L. Dari bukti yang didapat dari Fatwa, peredaran ganja itu diduga dikendalikan dari Lapas Madiun.
Hal itu dibuktikan dengan bukti transfer dan komunikasi melalui ponsel yang dilakukan dengan Bunder. Komunikasi hanya dilakukan melalui ponsel tanpa Fatwa sekalipun bertemu dengan Bunder.
"Kami akan berkoordinasi dengan Polres Madiun," tandas Setija. (news.detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar