Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap langsung bereaksi saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menyergapnya. Dia membuang satu paket sabu-sabu ke dalam sumur dan mengaku sedang melakukan penyamaran.
Kejadian ini diungkapkan Azwir Tambunan, personel BNN Provinsi Sumut, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6). Dalam persidangan itu, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap duduk di kursi terdakwa dalam perkara peredaran narkotika.
Brigadir Pangeran ditangkap bersama Syafriani Siregar alias Bunda (berkas terpisah) di Percut Sei Tuan pada 28 Januari 2014. Azwir memaparkan, saat penangkapan itu, Pangeran dan Syafriani sedang membongkar paket sabu-sabu. Belakangan paket itu beratnya 10,9 gram.
"Melihat kami masuk untuk melakukan penangkapan, terdakwa langsung lari ke dapur. Saya lihat terdakwa (Pangeran) membuang sabu-sabu itu ke sumur," kata Azwir di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Nuh.
Namun, sabu-sabu yang dibuang itu bisa diambil kembali, karena sebelumnya dibungkus plastik. Paket itu terapung di air sumur dan Pangeran berhasil diperintahkan mengambilnya.
Petugas BNN kemudian menangkap Pangeran. Dia sempat melakukan perlawanan dan mengaku sebagai anggota polisi yang sedang menyamar.
"Saya meminta dia menunjukkan kartu anggota dan surat perintah. Terdakwa memang menunjukkan surat perintah, tapi masa berlakunya sudah habis, lokasinya juga bukan di lokasi penangkapan," kata Azwir.
Sementara itu, saksi Willy yang juga dari BNN Sumut memaparkan, Brigadir Pangeran memang sudah menjadi target operasi (TO) bersama Syafriani Siregar alias Bunda. Mereka bahkan dipantau petugas selama 4 bulan.
Di sisi lain, Brigadir Pangeran membantah keterangan kedua saksi. Oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Sumut ini pun kembali mengatakan dia memang ditugaskan melakukan penyusupan ke lokasi penangkapan itu. "Surat tugas saya ada. Saya juga tidak ada membuang sabu itu ke dalam sumur," ucapnya.
Dalam perkara ini, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap didakwa memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,9 gram. Dia dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi melanggar Pasal 114, 112, 127 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (www.merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar