Dua orang karyawan pabrik pengopolosan minuman keras ilegal, Nasrul dan Suroso digerebek aparat dari Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bekasi Kota di tempat kerjanya yang berupa rumah toko (ruko) di kawasan Bekasi Utara. Saat ditangkap, mereka sedang membuat minuman keras oplosan sebanyak satu drum.
"Mereka ditangkap di sebuah ruko tempat kerjanya. Sedang bersama-sama membuat oplosan tengah malam," ujar Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bekasi Kompol Sukardi di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (27/6/2014).
Setelah penangkapan, Sukardi beserta anak buahnya menyita seluruh barang bukti berupa bahan-bahan dan alat yang digunakan kedua tersangka untuk membuat oplosan. Tercatat, ada 14 jenis barang yang disita dalam jumlah yang besar.
Barang bukti tersebut antara lain 28 botol minuman kemasan yang berisi oplosan alkohol tiga liter, 43 plastik bening berisi alkohol murni 90 persen, 50 dus kecil ekstra jos, dua ember coklat, satu toples besar, enam botol intisari, satu botol anggur putih, tiga buah corong, satu buah takaran, satu buah saringan, 10 pewarna hitam untuk mewarnai oplosan, satu pewarna oranye, empat botol rum perasa, dan 25 botol oplosan yang sudah jadi.
"Oplosan itu kan dicampur-campur. Alkohol, gingseng, bahkan kalau mau semakin bikin mabuk itu biasa ditambah obat nyamuk lotion itu loh," ujar Sukardi.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan oleh jajaran Polresta Bekasi Kota hari ini. Polresta Bekasi Kota melakukan pemusnahan terhadap minuman keras yang merupakan barang bukti dari 189 kasus narkoba yang ditangani sejak enam bulan terakhir.
Tidak hanya minuman keras, Polresta Bekasi Kota juga telah mengungkap tindak pidana narkoba lain dengan barang bukti ganja, sabu, dan heroin. Polisi menyita 255 kilogram ganja, heroin sebanyak 10,1 gram, dan sabu sebanyak 111,15 gram. Barang-barang tersebut sudah dimusnahkan lebih dulu beberapa hari sebelumnya di Angkasa Pura, Soekarno Hatta. (megapolitan.kompas.com)
"Mereka ditangkap di sebuah ruko tempat kerjanya. Sedang bersama-sama membuat oplosan tengah malam," ujar Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bekasi Kompol Sukardi di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (27/6/2014).
Setelah penangkapan, Sukardi beserta anak buahnya menyita seluruh barang bukti berupa bahan-bahan dan alat yang digunakan kedua tersangka untuk membuat oplosan. Tercatat, ada 14 jenis barang yang disita dalam jumlah yang besar.
Barang bukti tersebut antara lain 28 botol minuman kemasan yang berisi oplosan alkohol tiga liter, 43 plastik bening berisi alkohol murni 90 persen, 50 dus kecil ekstra jos, dua ember coklat, satu toples besar, enam botol intisari, satu botol anggur putih, tiga buah corong, satu buah takaran, satu buah saringan, 10 pewarna hitam untuk mewarnai oplosan, satu pewarna oranye, empat botol rum perasa, dan 25 botol oplosan yang sudah jadi.
"Oplosan itu kan dicampur-campur. Alkohol, gingseng, bahkan kalau mau semakin bikin mabuk itu biasa ditambah obat nyamuk lotion itu loh," ujar Sukardi.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan oleh jajaran Polresta Bekasi Kota hari ini. Polresta Bekasi Kota melakukan pemusnahan terhadap minuman keras yang merupakan barang bukti dari 189 kasus narkoba yang ditangani sejak enam bulan terakhir.
Tidak hanya minuman keras, Polresta Bekasi Kota juga telah mengungkap tindak pidana narkoba lain dengan barang bukti ganja, sabu, dan heroin. Polisi menyita 255 kilogram ganja, heroin sebanyak 10,1 gram, dan sabu sebanyak 111,15 gram. Barang-barang tersebut sudah dimusnahkan lebih dulu beberapa hari sebelumnya di Angkasa Pura, Soekarno Hatta. (megapolitan.kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar