2 Juni 2014

Perda Salah Satu Solusi Tekan Peredaran Miras


Perda Salah Satu Solusi Tekan Peredaran Miras
Ilustrasi miras
Mudahnya konsumen untuk mengakses minuman keras, menimbulkan kehawatiran di kalangan masyarakat. Apalagi munculnya minimarket membuat masyarakat semakin gampang untuk memperoleh minuman tersebut.

Dosen Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Pajar Hatma Indra Jaya, mengakui banyak konsumen mendapat miras di beberapa minimarket dan warung kecil yang biasa terkena 'razia' polisi atau Sat Pol PP.

"Jika serius untuk menanggulangi miras di masyarakat, gunakan pendekatan struktural dan pembuatan perda. Cukup pabriknya atau importirnya yang dirazia, atau bisa dilakukan kebijakan seperti perjudian togel. Kapolri dan Presiden membuat konversi, jika masih ada peredaran miras di wilayah polres, maka kapolres-nya akan dicopot. Jika itu dilakukan, selesai semuanya," kata  Pajar kepada Okezone, Rabu (23/1/2013).

Sementara itu, menyikapi wacana ruang khusus bagi pemabuk yang diusulkan Wakil Ketua II DPRD Kota Blitar, Jawa Timur, Syaiful Maarif, dinilai Pajar bukan menjadi solusi.

“Belajar dari kasus pemerkosaan bapak terhadap anak, itu menunjukkan bahwa penyaluran nafsu tidak otomatis menghilangkan kasus kekerasan seksual. Legalitas lokalisasi tidak menghilangkan kasus perkosaan kan ?" tanyanya.

"Meskipun ada tempat lokalisasi, tapi tetap ada kasus memperkosaan. Jadi menurut saya, legalitas tindakan menyimpang dalam tanda kutip 'tempat khusus mabuk' tidak akan menyelesaikan masalah," tuturnya.

Meski demikian, Pajar mengapresiasi usulan tersebut sebagai suatu ide yang revolusioner.

"Saya senang dengan adanya inovasi pemikiran, istilhnya rekayasa sosial baru seperti itu. Tapi, jika dilaksanakan maka pemerintah wajib evaluasi yang sistematis,” tandasnya.
(http://jogja.okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar