Ilustrasi
Seorang warga negara Australia diadili dan dijatuhi vonis mati di Vietnam. Pria keturunan Vietnam ini dinyatakan bersalah menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 4 kilogram ke luar negeri.Pham Trung Dung (37) ditangkap aparat setempat pada Mei tahun lalu, ketika hendak terbang ke Australia dengan istri dan anaknya. Bersama dengannya, aparat mendapati dua tas koper yang berisi narkoba. Demikian seperti dilaporkan media setempat, Tien Phong dan dilansir AFP, Sabtu (28/6/2014).
Dung kemudian ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Dalam persidangan yang digelar di Ho Chi Minh City, Dung mengakui dirinya dijanjikan uang sebesar US$ 40 ribu (sekitar Rp 481 juta) oleh dua orang tak dikenal, jika dirinya bersedia membawa paket narkoba tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya paket heroin seberat 4 kilogram yang dibawa oleh Dung saat itu. Pengadilan setempat akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.
Selama ini, Vietnam dikenal sebagai salah satu negara yang memberlakukan hukuman berat bagi tindak pidana narkoba. Siapapun yang dinyatakan bersalah memiliki narkoba jenis heroin lebih dari 600 gram, atau narkoba jenis opium dengan berat lebih dari 20 kilogram, bisa terancam hukuman mati.
Awal bulan ini, enam orang yang merupakan anggota sindikat penyelundup narkoba dijatuhi vonis mati karena menyelundupkan heroin sebanyak 620 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.400 butir. Kemudian pada Januari lalu, otoritas Vietnam menjatuhkan vonis mati terhadap 30 penyelundup narkoba, dalam kasus yang melibatkan heroin seberat 2 ton. Kasus tersebut tercatat sebagai kasus narkoba terbesar dalam sejarah Vietnam.
(news.detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar