Subdit II Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil menangkap seorang tukang kredit sembako dan perabot berinisial HM yang menyambi menjual ganja. Selain itu, polisi juga menangkap AM dan AH yang menjadi kurir dan pengguna ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Ermi Widyatno, mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya mendapat 10 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 1,5 kilogram.
“Penangkapan bermula kecurigaan anggota terhadap tersangka AH yang membeli papir di sebuah toko di Majalaya. Sampai akhirnya AH menuju sebuah tempat yang ternyata ada HM dan AM yang diduga akan menggunakan ganja bersama-sama,” ucap Ermi, Rabu (24/12/2014).
Saat akan berpesta ganja, pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya dengan barang bukti yang tak bisa terelakkan lagi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap selama ini HM bertugas sebagai bandar yang mendapat barang dari seorang DPO berinisial A dari Bogor dengan harga Rp1,8 juta per kilogram.
“Akibat perbuatan itu, HM dan AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AH dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tegas Ermi.
Sementara HM yang seorang tukang kredit mengaku menjual ganja dengan cara kredit agar mendapat uang yang lebih besar.
“Jadi kalau dikreditkan saya bisa untung lebih besar. Misal, modal Rp1 juta, saya bisa dapat untung Rp1 juta lebih,” jelas HM.
Dalam aksinya, HM yang berperan sebagai bandar menitipkan seluruh ganja kepada AM. Sementara AM yang seorang pengangguran menjual ganja secara eceran kepada para konsumen yang salah satunya adalah AH.
HM mengaku nekat menyambi mengkreditkan ganja lantaran menunggak cicilan utang. Selain itu, dia juga tengah membutuhkan banyak uang untuk persalinan istrinya yang kini hamil lima bulan.
“Menyesal sih menyesal, tapi ada hikmahnya saya dipenjara seperti ini. Sekarang saya bisa belajar salat dan mengaji,” terang HM.(http://news.okezone.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar