3 Juli 2014

Bambang Triatmojo Dibui 12 Tahun karena Bunuh Temannya Saat Pesta Narkoba


ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Bambang Triatmojo (45) dihukum 12 tahun penjara karena membunuh temannya saat pesta narkoba. Warga Jalan Pulo Tanjung, Kemandoran I, Kebayoran Lama, Jaksel, itu membuang mayat korban di tempat pembuangan sampah.

Kasus bermula saat tukang ojek itu mengadakan pesta narkoba bersama Yunan Alamsyah dan Ong Lucky Mustopo pada 3 Juni 2013 di rumah Yunan, tidak jauh dari rumah Bambang. Lantas Ong menuangkan bubuk putaw di atas secarik kertas dan menghirup dengan hidungnya. Ternyata putaw yang dihirup Ong takarannya terlalu banyak sehingga Ong langsung kejang-kejang.

Bambang dan Yunan lalu panik dan menepuk-nepuk punggung Ong supaya muntah. Yunan lalu meminumkan air susu ke mulut Ong tetapi masih belum sadar. Lantas Bambang dan Yunan membawa Ong ke kamar mandi dan saat hendak masuk kamar mandi Bambang terpeleset sehingga Ong jatuh dan kepalanya terbentur lantai.

Sesampainya di kamar mandi, Ong diguyur mukanya dengan air berkali-kali tapi Ong tidak kunjung sadar juga. Setelah itu Ong dibawa ke kamar tidur dan dicek nadinya ternyata Ong telah tewas. Lantas Bambang dan Yunan sepakat membuang mayat Ong di tempat pembuangan sampah pukul 00.00 WIB.

Dengan menggunakan sepeda motor, Ong dipapah dan dibonceng bertiga. Sesampainya di tempat pembuangan sampah di Jalan Kemandoran II, Grogol Utara, mayat lalu dibuang. Keesokannya, mayat Ong ditemukan warga dan setelah diautopsi, Ong dinyatakan meninggal karena kepalanya membentur lantai saat hendak dibawa ke kamar mandi.

Setelah dikejar polisi, tertangkaplah Bambang. Tidak berapa lama, Bambang lalu diadili dengan delik pembunuhan dan perampokan. Pada 3 April 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara karena Bambang melakukan pembunuhan dan pencurian dalam keadaan memberatkan. Atas vonis itu, Bambang banding tapi kandas.

"Menguatkan putusan PN Jakbar," putus Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/7/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Made Rawa Aryawan dengan anggota Mustari dan Silvester Djuma. Dalam vonis yang diketok pada 11 Juni 2014, majelis hakim sepakat Ong meninggal dunia karena kekerasan akibat benda tumpul.

"Bukan karena overdosis," kata Made yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta itu.

Adapun pencurian yang dilakukan keduanya adalah mengambil HP milik Ong dan dijual seharga Rp 300 ribu. Yunan diadili dalam perkara terpisah. (news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar