3 Juli 2014

Minimarket Diimbau Stop Jual Miras di 10 Titik

* Imbauan itu sesuai dengan Pasal 17 dan 31 Permendag.

ddd

 Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) di Bundaran HI
Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) di Bundaran HI 

Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) menghimbau minimarket, supermarket, warung, warung jamu, kios-kios kecil, kafe hingga restoran yang berlokasi di sekitar pemukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kaki lima, terminal, stasiun, GOR, dan penginapan remaja serta bumi perkemahan tidak menjual miras.
Imbauan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kami antar langsung surat himbauan ini ke tempat-tempat yang selama ini menjual miras lewat relawan Genam yang tersebar di seluruh Indonesia. Tapi, himbauan ini bukan karena menyambut bulan ramadan saja, tetapi berlaku untuk seterusnya,” ujar Ketua Umum Genam, Fahira Idris, seperti dikutip dalam keterangannya, Senin 30 Juni 2014.
Menurut Fahira, Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Perdagangan No.43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pasal 28 Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.
“Kami Gerakan Nasional Anti Miras, menghimbau pihak-pihak tersebut untuk mematuhi larangan ini atau jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP,” imbuhnya.
Larangan penting lainnya yang ada di dalam Permendag, lanjut Fahira, adalah penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga. 
“Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, jika ada orang yang menjual miras kepada konsumen di bawah 21 tahun maka yang bersangkutan sudah melanggar peraturan,” jelas Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.
Dia menuturkan, selain mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras, Genam saat ini sedang gencar mendorong para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menerbitkan Perda miras di daerahnya masing-masing. 
”Dampak miras sangat luar biasa. Dari data yang kami himpun, tiap tahunnya 18 ribu orang meninggal karena miras di Indonesia. Kami mendorong Bupati dan Walikota berani melindungi warganya dari miras dengan menerbitkan Perda. Sesuai Perpres No.74/2013, pemerintah daerah dibolehkan membuat Perda miras, bahkan Perda yang melarang 100 persen miras di daerahnya,” ungkapnya.
Menurutnya, memang peredaran miras di Indonesia saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.
Berdasarkan survei online yang dilakukan Genam di 48 kabupaten/kota di Indonesia pada 2013, dari 1.102 responden, 80 persen menyatakan, miras dijual bebas di toko dan minimarket di lingkungan tempat mereka tinggal. 
Ini artinya miras dijual bebas kepada anak-anak dan remaja di bawah 21 tahun yang jelas-jelas menurut Permendag 43/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dilarang. 
Hasil survei juga menunjukkan 95 persen responden menyatakan, banyak remaja sekarang yang mengonsumsi miras.  
Survei online ini juga meng-capture sikap mayoritas responden agar ada regulasi dan law enforcement yang tegas terhadap peredaran miras yang melanggar peraturan. 
Ini dapat dilihat dari sikap 95 persen responden yang tidak setuju miras dijual bebas di mana saja dan kepada siapa saja. Responden menginginkan ada tindakan tegas terutama dari pemerintah untuk mengatasi kondisi ini. (http://nasional.news.viva.co.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar