Menjelang bulan puasa, Kepolisian Resor Banyuwangi memusnahkan ribuan liter minuman keras yang terdiri dari 3.357 arak botol, 48 jeriken arak bali, dan 565 botol minuman keras dari aneka merek, Rabu (25/6/2014).
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Markas Polres Banyuwangi dengan menggunakan buldoser, sedangkan ribuan arak bali yang disimpan di jeriken ditumpahkan ke tanah.
"Ribuan liter miras ini merupakan barang bukti sitaan pada operasi dua setengah bulan terakhir ini. Sengaja kami musnahkan karena tekad kami memerangi peredaran miras dan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuwangi," kata AKBP Tri Bisono Soemiharso.
Tri Bisono mengatakan, barang yang dimusnahkan itu disita dari produsen maupun penjual yang tidak berizin. "Apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang," kata dia.
Selain itu, Kepala Polres Tri Bisono juga mengatakan, untuk Kabupaten Banyuwangi, sudah ada tiga kasus minuman keras yang diajukan sebagai bentuk pidana umum. "Untuk miras sudah bukan lagi kasus tipiring, tapi sudah masuk tindakan pidana umum. Tentu saksinya akan lebih berat, bisa mencapai dua tahun, terutama untuk para produsen, penyuplai, dan penjual minuman keras dalam kategori besar," ujar dia.
Selain itu, Polres Banyuwangi juga mengungkapkan 23 kasus narkoba dengan 27 tersangka termasuk mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 21,92 gram, ganja 10,78 gram, sertatrex sebanyak 10.808 butir dan 8.000 pil dextro. (regional.kompas.com)
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Markas Polres Banyuwangi dengan menggunakan buldoser, sedangkan ribuan arak bali yang disimpan di jeriken ditumpahkan ke tanah.
"Ribuan liter miras ini merupakan barang bukti sitaan pada operasi dua setengah bulan terakhir ini. Sengaja kami musnahkan karena tekad kami memerangi peredaran miras dan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuwangi," kata AKBP Tri Bisono Soemiharso.
Tri Bisono mengatakan, barang yang dimusnahkan itu disita dari produsen maupun penjual yang tidak berizin. "Apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang," kata dia.
Selain itu, Kepala Polres Tri Bisono juga mengatakan, untuk Kabupaten Banyuwangi, sudah ada tiga kasus minuman keras yang diajukan sebagai bentuk pidana umum. "Untuk miras sudah bukan lagi kasus tipiring, tapi sudah masuk tindakan pidana umum. Tentu saksinya akan lebih berat, bisa mencapai dua tahun, terutama untuk para produsen, penyuplai, dan penjual minuman keras dalam kategori besar," ujar dia.
Selain itu, Polres Banyuwangi juga mengungkapkan 23 kasus narkoba dengan 27 tersangka termasuk mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 21,92 gram, ganja 10,78 gram, sertatrex sebanyak 10.808 butir dan 8.000 pil dextro. (regional.kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar