Di bawah pengaruh minuman keras, dua calon pelayar berinisial HHP (21) dan ET (28) nekat melakukan aksi pengeroyokan. Korbannya yakni RM (22), pemuda yang baru dikenal keduanya di sebuah mini market, Jalan Bugis, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengeroyokan terhadap RM dipicu cekcok yang terjadi antarkorban dan para pelaku. Mulanya, para pelaku dan korban yang berasal dari satu daerah di Indonesia Timur ini asyik menenggak beberapa botol minuman keras cap tikus dan jenis lainnya. Ketika mabuk, RM mengajak tersangka ET untuk melanjutkan minum di cafe.
Namun, tersangka ET menolak dengan alasan tidak memiliki cukup uang. Pas saat itu korban justru melontarkan makian yang membuat tersangka ET marah.
"Si korban dari akibat mabuknya mengeluarkan kata yang tidak enak. Pelaku terpancing emosinya, dan langsung memukulkan korban dengan botol bir," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Azhar Nugroho, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (31/8/2014) sore.
Azhar melanjutkan, melihat temannya berkelahi, tersangka HHP ikut membantu. HHP ikut memukuli korban sebanyak tiga kali di bagian wajah sehingga terjatuh. Dengan pecahan botol minuman, ET lantas menikam korban di bagian rahang hingga korban jatuh tersungkur.
"Tersangka ET lalu melarikan diri dan kita tangkap di kawasan Buaran, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara tersangka HHP, kita tangkap di lokasi kejadian," ujar Azhar.
Nyawa RM tak dapat diselamatkan. Korban meregang nyawa di RS Koja, Jakarta Utara, akibat pecahan botol yang melukai bagian vital di rahang. Dua pelaku yang diamankan dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Keduanya terancam pidana 5 tahun penjara. (megapolitan.kompas.com)
Pengeroyokan terhadap RM dipicu cekcok yang terjadi antarkorban dan para pelaku. Mulanya, para pelaku dan korban yang berasal dari satu daerah di Indonesia Timur ini asyik menenggak beberapa botol minuman keras cap tikus dan jenis lainnya. Ketika mabuk, RM mengajak tersangka ET untuk melanjutkan minum di cafe.
Namun, tersangka ET menolak dengan alasan tidak memiliki cukup uang. Pas saat itu korban justru melontarkan makian yang membuat tersangka ET marah.
"Si korban dari akibat mabuknya mengeluarkan kata yang tidak enak. Pelaku terpancing emosinya, dan langsung memukulkan korban dengan botol bir," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Azhar Nugroho, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (31/8/2014) sore.
Azhar melanjutkan, melihat temannya berkelahi, tersangka HHP ikut membantu. HHP ikut memukuli korban sebanyak tiga kali di bagian wajah sehingga terjatuh. Dengan pecahan botol minuman, ET lantas menikam korban di bagian rahang hingga korban jatuh tersungkur.
"Tersangka ET lalu melarikan diri dan kita tangkap di kawasan Buaran, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara tersangka HHP, kita tangkap di lokasi kejadian," ujar Azhar.
Nyawa RM tak dapat diselamatkan. Korban meregang nyawa di RS Koja, Jakarta Utara, akibat pecahan botol yang melukai bagian vital di rahang. Dua pelaku yang diamankan dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Keduanya terancam pidana 5 tahun penjara. (megapolitan.kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar