6 Agustus 2014

Ini 4 Vonis Ringan PN Jakpus Buat Anggota Jaringan Narkoba Kelas Wahid


Di tengah gencarnya genderang perang melawan narkoba, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis ringan kepada para anggota sindikat kelas wahid. Padahal, polisi atau BNN telah banting tulang menggulung kawanan mafia berskala nasional/internasional itu.

Berikut 4 vonis ringan yang dijatuhkan PN Jakpus kurun satu tahun terakhir berdasarkan catatan detikcom, Jumat (25/7/2014):

1. Kasus Ganja 1 Ton

Badrudin dan Wawan menyaru sebagai sopir angkot ditangkap aparat Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, saat hendak bertransaksi pada 11 Maret 2013 lalu di Bogor. Hasil pengembangan, polisi menemukan gudang ganja dengan barang bukti ganja seberat 1 ton di Cianjur.

Kasus Badrudin dan Wawan pun bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan jaksa menuntut keduanya dengan penjara seumur hidup. Namun anehnya, majelis yang diketuai Sutiyo hanya menjatuhkan hukuman selama 12 tahun bagi Wawan dan 14 tahun penjara bagi Sudrajat pada 28 November 2013 lalu.

Vonis ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 30 Januari 2014. Tidak terima dihukum 12 dan 14 tahun, pria yang hanya lulusan SD itu mengajukan kasasi tapi ditolak MA pada 28 Mei 2014 lalu. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni.
2. Anak Buah Hillary
PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada anak buah Hillary, Sutarmi, selama 14 tahun penjara. Putusan ini janggal sebab Hillary selaku bos, dihukum lebih ringan yaitu 13 tahun penjara oleh PN Tangerang.

Duduk sebagai ketua majelis Sujatmiko dengan anggota Akhmad Rosidin dan Bagus Irawan. Vonis ini diketok pada 14 Mei 2013 silam. Majelis hakim sepakat menyatakan Sutarmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan tanpa hak menyimpan psikotropika.

Apa peran Sutarmi dalam bisnis hitam itu? Sutarmi merupakan kaki tangan Hillary di luar penjara. Hillary memerintahkan Sutarmi mengambil dan mengedarkan narkoba jenis sabu ke banyak pihak. Uang hasil penjualan lalu disetor ke Hillary lewat nomor rekening khusus.

Sutarmi dibekuk di rumahnya di Gunung Putri, Bogor, pada 17 Agustus 2012 setelah menerima paket 1,3 kg sabu dari Malaysia. Sabu itu dibawa Dwi Rangga lewat jalur: Kuching-Pontianak dengan bus, Pontianak-Semarang dengan kapal laut dan Pontianak-Jatinegara dengan kereta api.

3. Penyelundup Sabu Internasional

Kasus bermula saat warga Siantar, Sumatera Utara (Sumut), Aman Mangihuit Tuah Purba (37) mengantarkan sabu seberat 5,5 kg bersama Nuaim. Keduanya berangkat dari Pematang Siantar menuju Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 566 KA. Untuk mengelabui petugas, sabu yang dikemas ke 8 plastik itu dimasukkan ke ban serep.

Setibanya di Jakarta, mereka menginap di Hotel Sunter Indah pada 10 Juli 2012. Keesokannya, barang tersebut diantarkan ke Jadidi. Usai serah terima di Hotel Cempaka, Plumpang, ketiganya ditangkap aparat BNN.
Selidik punya selidik, aksi Aman bukan pertama kali. Dia telah berulang kali mengirimkan sabu tersebut. Kurun 2013 hingga tertangkap, Aman bisa mengantogi uang Rp 100 juta dari bisnis antar narkoba. Aman juga pernah ke India untuk menerima narkotika dan diserahkan ke Malaysia. Saya pernah dihukum sebelumnya.

Meski Aman masuk dalam sindikat internasional, PN Jakpus tidak memberikan hukuman maksimal dan hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara pada 20 Februari 2014 lalu. Duduk sebagai majelis hakim yaitu Badrun Zaini, Kisworo dan Heru Prakoso lalu.

4. Pemasok Narkoba dari Jalur Dili

PN Jakpus memvonis dua kurir narkoba jaringan internasional Syaifullah dan Agung dengan hukuman 12 tahun penjara pada 21 Mei 2013 lalu. Vonis ini 6 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Awalnya, dibawa Syaifullah dari Dili, Timor Leste dan sukses diselundupkan ke Jakarta pada September 2012. Lantas Syaifullah menyelundupkan lagi untuk kedua kalinya pada Oktober 2012. Tapi Syaifullag tertangkap polisi Timor Leste di Dili. Turut diamankan 3,3 kg sabu.

Dalam kesempatan kedua itu, Syaifullah tidak sendirian karena bersama Agung. Keduanya lalu diadili di PN Jakpus dan sama-sama dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar