22 Oktober 2014

Gunakan Shabu-Shabu, 2 Warga Solo Terancam 20 Tahun Penjara


 
dok.timlo.net/iwan wahyu
dok.timlo.net/iwan wahyu
(ilustrasi) Tersangka kasus shabu-shabu menjalani pemeriksaan polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo berhasil membekuk dua pemakai shabu-shabu berinisial ON dan YK alias Gembuk, warga Banjarsari, Solo, pada Senin (29/9) lalu. Dari penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 23.15 WIB, didapatkan barang bukti satu paket kecil berisi shabu-shabu yang diletakkan di dalam bungkus korek api, satu pipa kaca sisa kerak shabu, seperangkat alat hisap (bong) dan satu unit HP.
Informasi yang dihimpun, berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan Jajaran Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah ON di kawasan Banjarsari, Solo. Di lokasi tersbut, aparat membekuk ON dan Gembuk. Dari penggeledahan tubuh yang dilakukan, aparat menemukan sejumlah barang bukti.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, akhirnya didapatkan barang bukti shabu-shabu dan sejumlah barang bukti lainnya,” terang Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, Jumat (10/10) siang.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kasatnarkoba, Gembuk mendapatkan barang haram tersebut dari ON dengan membeli secara patungan seharga Rp 200 ribu. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, lanjut Kasatnarkoba, satu paket kecil diserahkan ON ke Gembuk untuk disimpan. Sementara, ON menyimpan satu paket kecil lagi. Dari hasil ter urine yang dilakukan oleh Kaur Dokkes Polresta Solo, dalam tubuh keduanya mengandung unsur methamfetamine.
“Keduanya positif menggunakan barang haram tersebut,” terang Kasatnarkoba singkat.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (www.solopos.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar