AKBP Idha dan titi (google+)
Agung Adiyaksa, adik ipar AKBP Idha Endri Prasetiono, diganjar dua vonis atas keterlibatan kejahatan narkotika dan pencucian uang hasil peredaran barang haram narkotik. Di vonis pencucian uang, Agung yang merupakan adik kandung dari istri AKBP Idha, Titi Yusfinawati, dijerat 1 tahun 5 bulan.Petikan putusan yang diperoleh detikcom tersebut bernomor 2045/PID.SUS/2013/PN.TNG. Putusan dikeluarkan berdasarkan rapat majelis tertanggal 5 Maret 2014, dengan hakim ketua Thamrin Tarigan, dan beranggotakan I Wayan Merta dan Siti Rochmah.
Dalam putusannya, majelis menolak dakwaan yang menjerat tersangka terkait tindak pidana pencucian uang aktif. Terdakwa Agung justru dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang pasif, atau penampung uang hasil kejahatan narkotika.
"Padahal penyidik menjeratnya dengan pasal 3 dan 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang," kata salah seorang penyidik saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/9/2014).
Selain mengetuk 1,5 bulan, Agung juga dikenai denda Rp 1 miliar. Namun, ada yang membuat penyidik tergelitik, yaitu penjara pengganti yang hanya satu bulan.
"Ini bukan soal pemenjaraan, tapi hasil kejahatan dia yang seharusnya menjadi milik negara," ungkap penyidik tersebut.
Adapun penyidik menyita seluruh aset yang patut diduga hasil dari kejahatan narkotika atau digunakan sebagai sarana pencucian uang, yaitu sebuah buku deposito berjangka BCA atas nama Agung Adiyaksa yang berisi Rp 100 juta.
Ada pula 155 lembar uang pecahan Rp 100 ribuan, 190 lembar uang Rp 50 ribu, sebidang tanah dan ruko seluas 133 M3 di Jl Tanjung Raya II, Keluarahan Saigon, Pontianak, Kalimantan Barat.
Sementara sebidang tanah di Jl Kom. Yos Sudarso, Komp. BTN, Jeruju Permai RT 005/RW 019, Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Baratn dikembalikan kepada Agung Adiyaksa.
Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, atas vonis tersebut pihaknya melayangkan aduan ke Komisi Yudisial (KY).
"Sudah kami laporkan terkait putusan Agung Adiyaksa ke KY," ujar Sumirat.
Adik ipar AKBP Idha ini ditangkap Mei 2013 di Tangerang setelah BNN melakukan penyelidikan intensif terkait jaringan narkotika yang kerap masuk dari perbatasan Kuching Malaysia dan Kalbar. Sebanyak 0,5 Kg sabu didapatkan penyidik dari tangan Agung. Sementara vonis kejahatan narkotika, Agung divonis 7 tahun penjara. (http://news.detik.com/)
Sementara sebidang tanah di Jl Kom. Yos Sudarso, Komp. BTN, Jeruju Permai RT 005/RW 019, Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Baratn dikembalikan kepada Agung Adiyaksa.
Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, atas vonis tersebut pihaknya melayangkan aduan ke Komisi Yudisial (KY).
"Sudah kami laporkan terkait putusan Agung Adiyaksa ke KY," ujar Sumirat.
Adik ipar AKBP Idha ini ditangkap Mei 2013 di Tangerang setelah BNN melakukan penyelidikan intensif terkait jaringan narkotika yang kerap masuk dari perbatasan Kuching Malaysia dan Kalbar. Sebanyak 0,5 Kg sabu didapatkan penyidik dari tangan Agung. Sementara vonis kejahatan narkotika, Agung divonis 7 tahun penjara. (http://news.detik.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar