25 Oktober 2014

Satpol PP Ternate Sita Ratusan Kantong Cap Tikus



IMG 20130909 00010 384x288 Satpol PP Ternate, Sita Ratusan Kantong Cap Tikus
Ilustrasi/Penangkapan Miras (foto:dok)
Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) yang bekerja sama dengan Koramil Kota Ternate, berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dengan jenis cap tikus di sebuah rumah warga.
“Dalam operasi itu, petugas Satpol PP yang diback-up tentara dari Koramil Kota Ternate dan Babinsa Kelurahan Tanah Tinggi Barat itu mendatangi salah satu rumah warga di Kelurahan Tanah Tinggi Barat, yang diduga sebagai distributor dan pengedar minuman memabukan tersebut. Dari rumah warga tersebut, petugas berhasil menemukan puluhan kantong cap tikus yang disembunyikan di sejumlah ruangan yakni di kamar tidur dan di samping rumah,” kata Kasatpol PP Pemkot Ternate, Nadjamamudin, di Ternate, Minggu.
Ia mengatakan, razia yang dilakukan tersebut sebagai langkah pencegahan sekaligus untuk memberikan efek jera bagi distributor minuman haram di kelurahan tersebut.
Selain itu, razia ini juga merupakan satu langkah untuk menciptakan kondisi ketenteraman masyarakat, karena kalau sampai ada laporan dari masyarakat berarti ada kondisi ketidaknyamanan, oleh karena itu dengan laporan itu langsung direspon.
Nadjamudin menuturkan, razia yang dilakukan itu semata-mata merupakan hasil laporan dari masyarakat setempat, sehingga pihaknya langsung menerjunkan petugasnya untuk melakukan pengrebekan di rumah warga tersebut.
Selain di Kelurahan Tanah Tinggi Barat, pihaknya bersama koramil juga sempat melakukan razia di Kelurahan Kalumpang tepatnya di samping perempatan prima, dengan hasil penyitaan yang sama Nadjamudin kemudian berkesimpulan bahwa distributor miras di Tanah Tinggi barat tersebut sangatlah berkaitan erat dengan penjual yang berada disamping perempatan prima tersebut, artinya diantara distributor dan penjual ini saling berkaitan.
“Setelah saya coba pelajari, cap tikus itu pertama masuk di kelurahan jerbus kemudian didistribusi ke beberapa tempat salah satunya di perempatan lampu merah prima,” ungkapnya.
Oleh karena itu, jaringan tersebut akan intens terus dipantau oleh jajaran intelejen dikalangan Satpol PP, diharapkan juga kepada masyarakat agar ketika mendapatkan informasi seperti ini idealnya dengan cepat langsung dilaporkan ke Satpol PP untuk ditelusuri dan ditindaklanjuti.
Terkait dengan jumlah cap tikus yang disita pekan lalu, hingga kini dirinya belum mengetahui jelas dari pihak operasional, yang pasti barang haram yang telah disita tersebut akan dibuatkan berita acara untuk menjadi bahan, nanti setelahnya baru ditindaklanjuti.
Ditanya soal sanksi yang diberikan kepada oknum distributor dan pengedar tersebut, Nadjamudin mengatakan, memang sesuai aturan jika barang telah disita maka pelakunya juga harus ditahan.
Namun karena ini yang pertama maka pihaknya hanya memberikan teguran lisan, dengan catatan oknum pelaku tersebut tidak lagi melanjutkan usaha haramnya itu.
“Kalau memang masih kedapatan lagi, maka ke depan kami tidak segan-segan untuk menyeret ke kejaksaan untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (http://www.deliknews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar