Polda Jawa Barat dan Polres Majalengka lakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah milik Nar (63) warga Blok Buyut Nangseur, Desa Sadomas, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Senin (22/9/2014) pukul 1.00 WIB yang diduga sebagai tempat pembuat shabu-shabu.
Dari rumah tersebut diamankan barang bukti sebuah mesin pembuat shabu-shabu yang tingginya sekitar 60 cm, 6 botol cairan yang diduga bahan baku shabu, masing-masing botol diperkirakan berisi 500 cc, bejana, timbangan, plastik dan sejumlah alat lainnya yang jumlahnya mencapai 13 macam. Cairan tersebut kini akan diperiksa labolatorium oleh Polda Jabar.
Barang tersebut diambil polisi dari lantai dua rumah Nar, hanya tidak ada seorang pun tersangka yang diamankan polisi, karena ketika digeledah tidak ada orang. Sementara Nar pemilik rumah tidak mengetahui apa pun mengenai hal tersebut. Barang yang diampil polisi itupun adalah milik anaknya Da yang selama ini tinggal di Bandung.
Diperoleh informasi penggerebekan terhadap rumah Nar tersebut terkait adanya dugaan bahwa Da anak Nar, sebagai bandar narkoba dan bahkan dia memproduksi sendiri shabu-shabu.
Warga setempat mengetahui Da adalah penyalur TKI, bahkan dia sendiri sempat bekerja di Jepang selama kurang lebih dua tahun. Sepulang menjadi TKI dia menjadi calo TKI di daerahnya dan beberapa orang diberangkatkan ke sejumlah negara melalui jasa dia. Hingga suatu saat dia tersangkut dugaan penipuan terhadap calon TKI.
Sumber lainnya menyatakan bahwa setelah ada persoalan dengan calon TKI, dia tinggal di Bandung bersama istrinya. Setahun yang lalu dia mulai memproduksi shabu-sabu di rumah orang tuanya, tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya.
Selama membawa mesin pembuat shabu-shabu Da pernah pulang dua kali ke rumahnya, hanya tidak ada seorang pun warga ataupun keluarganya yang mengetahui berapa banyak shabu-shabu yang diproduksi Da.
Nar sendiri saat dimintai keterangan, selalu menyatakan tidak mengetahuinya. Dia hanya tahu ada barang di lantai dua rumahnya adalah milik anaknya Da. Tapi tidak mengetahui fungsi mesin tersebut. Demikian juga dengan sejumlah cairan dalam botol kecil kecoklatan yang disimpan anaknya dipinggir mesin. “Saya tidak mengetahui apa nama barang yang disita polisi, apalagi pungsinya, “ ungkap Nar.
Dia menyebutkan, selama setahun terakhir anaknya baru pulang dua kali ke rumah, karena selama ini Da berada di Bandung bersama istri dan anaknya.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Bulang Bayu Samudra disertai Kasat Narkoba Susilo belum bersedia memberikan keterangan mengenai hal tersebut. (http://www.pikiran-rakyat.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar