Masih ingat Hillary Chimezie? Nama WN Nigeria itu mencuat gara-hara hukuman matinya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun. Tidak lama, ia dibekuk lagi di LP Nusakambangan karena mengendalikan narkoba. Di kasus keduanya, Hillary hanya dijatuhi hukuman 13 tahun.
Hillary divonis mati pada 2004 karena terlibat narkotika. Enam tahun setelahnya, majelis Peninjauan Kembali (PK) menganulir vonis mati itu menjadi 12 tahun penjara. Dua tahun setelahnya, BNN kembali menciduk Hillary di LP Kembang Kuning, Nusakambangan, karena mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.
Alhasil, Hillary harus diadili lagi untuk kasus keduanya dan jaksa menuntut Hillary untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tapi majelis PN Tangerang menghukum Hillary selama 13 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 20 Juni 2014 lalu. Duduk sebagai ketua majelis Hendrik Pardede dengan anggota Abdul Hamid Pattiradja dan Lief Sofijullah.
Atas kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara bagi Hillary Chimezie. Tapi apa kata MA?
"Menolak kasasi jaksa," demikian lansir panitera MA di websitenya, Kamis (23/10/2014). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Artidjo Alkostar dengan anggota hakim anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni. Vonis itu diketok pada 15 Oktober 2014. (http://news.detik.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar