19 November 2014

Cap Tikus 10 Ton Bernilai Milyaran Rupiah Ditangkap di Sorong



Kapal Pengawas Hiu 011 yang merupakan kapal pengawas dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan  berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus sejumlah 10 ton, dengan taksiran harga mencapai Rp 1,2 Miliar, Rabu (12/11).  Miras CT sebanyak itu dikirim dari Bitung dengan tujuan Manokwari.
“ Berhasil ditangkapnya BB Miras jenis CT dan sejumlah jenis minuman beralkohol adalah saat Kapal Pengawas Hiu 011 melakukan operasi rutin bersama KP3K  dan Dinas Kelautan Perikanan Raja Ampat yang mencurigai kapal ikan indonesia yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bom,” terang La Dedi,SH Nahkoda KP Hiu 011 kepada wartawan di atas KP Hiu 011 kepada wartawan kemarin (13/11)
  Awalnya sebelum dilakukan penangkapan, diketahui Kapal Laut Motor (KLM) yang bernama Tunas Harapan 03 dengan 9 orang ABK termasuk nahkoda berpura-pura memancing dan sempat berusaha kabur, namun demikian dengan kecepatan kapal yang berbeda jauh akhirnya KLM Tunas Harapan 03 berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan pada Rabu (12/11) sekitar pukul 13.30 WIT.
  “ Sejumlah kapal-kapal nelayan kami lakukan pemeriksaan namun demikian kapal yang ternyata mengangkut minuman beralkohol ini kabur, dengan kaburnya kapal maka kami indikasi telah melakukan pelanggaran yaitu penangkapan ikan dengan bom ataupun mengumpulkan ikan hasil pemboman di kepualauan Raja Ampat di sekitaran Pulau Yefbam yang berada di utara Pulau Kofiau,” ungkap La Dedi.
   Saat dilakukan pemeriksaan,  bukan main kagetnya para petugas dari KP Hiu 011 karena didapati hampir 100 botol minuman beralkohol berbagai jenis, semen 200 sak dan 438 karung minuman beralkohol jenis Cap tikus yang tiap karungnya berisi 16 botol (1 botol 1,5 liter) yang kalau ditotal secara keseluruhan CT tersebut mencapai 10 ton (10 ribu liter) dan apabila dijual perliter 150 ribu per botol (harga termurah di Manokwari red) maka CT tersebut bernilai kurang lebih 1,5 Milyar.
   Disinggung mengenai adakah pihak terkait yang terlibat (keamanan red)? Diterangkan La Dedi, dari keterangan yang disampaikan oleh para ABK memang ada, namun demikian hal tersebut bukanlah ranah (kewenangan) pihaknya, oleh karena itu dari kapal yang telah ditangkap dengan sejumlah barang bukti, kapal, minuman beralkohol, semen dan ABK diserahkan kepada pihak yang berwenang yaitu pihak Kepolisian Polres Sorong Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
   Sembilan Orang ABK termasuk Nahkoda yaitu La Camu (Nahkoda), dan untuk para ABK yaitu La Paca, Miko, Dimas, Jahe, Arjun, Darlun, Baani, Wawan. Dari data yang ada cukup disayangkan ternyata terdapat ABK yang berusia di bawah umum yaitu Wawan yang berusia 15 tahun, dan hebatnya dari pengiriman minuman beralkohol dari Bitung ke Manokwari sudah dilakukan ketiga kalinya, dan untuk ketiga kalinya gagal dilakukan karena tertangkap oleh KP Hiu 011.
  Sementara itu Koordinator Suaka Alam Perairan Raja Ampat, Kawasan Konservasi Nasional, Dani Dasa Permana, menuturkan, dari operasi rutin yang dilakukan adalah mencegah dan menanggulangi penangkapan ikan dengan menggunakan bom, kapal yang berisi ribuan liter minuman beralkohol juga melintas di kawasan konservasi oleh karena dilakukan pengawasan dan pemeriksaan.
“ Karena ini ranahnya pihak kepolisian maka sejumlah BB yang berhasil diamankan ini kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” terang Dani Dasa Permana.
  Pantauan media ini dengan KP Hiu 011 yang merapat di pelabuhan Perikanan Sorong sekitar pukul 11.00 WIT kemarin (13/11) saat tiba sejumlah anggota kepolisian dari jajaran Polres Sorong Kota sudah nampak hadir melihat BB yang berhasil ditangkap, hadir langsung Wakapolres Sorong Kota Kompol Syamsu Ridwan yang melihat sejumlah BB yang berhasil diamankan. (http://www.cenderawasihpos.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar