Batam menjadi salah satu tempat paling rawan
disusupi narkoba dan menjadi konsumen tetap narkoba yang masuk dari
Malaysia. Narkoba-narkoba itu banyak masuk melalui jalur laut.
“Batam sangat tinggi angka preferensinya, sekitar 4.3 persen. Dan
sekitar 70 ribu orang di Batam dikategorikan sebagai pencandu narkoba,”
kata Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Anang
Iskandar kepada wartaan di kantor BNNP Kepri sore tadi (15/12).
Ia mengatakan distributor atau pemasok narkoba paling banyak itu dari
Malaysia. Lalu setelah itu, narkoba masuk ke Indonesia dari Timor-timur
dan Papua Nugini. Karena jarak Batam dengan Malaysia yang begitu dekat,
ia berharap setiap pihak bahu membahu dalam memberantas narkoba.
“Kami juga telah bekerja sama dengan pihak Malaysia dalam membatasi
ruang gerak pengedar narkoba. Namun karena 49 persen pangsa pasar,
narkoba buatan Malaysia tersebut adalah Indonesia, kami sedikit
kesusahan memberantasnya,” tuturnya.
Ia juga mengatakan dalam pemberantasan narkoba di Kepri, pihaknya
bersinergi dengan beberapa instansi terkait seperti, Kepolisian, Bea
Cukai, Imigrasi dan Ditpam.
Kepala Bea Cukai Batam Untung Basuki sangat mendukung BNN dalam
memberantas narkoba dengan memetakan pelabuhan-pelabuhan tikus yang
menjadi salah satu tempat masuknya narkoba di Batam.
Amankan 2,1 Kilo Gram Sabu
Kepala BNNP Kepri Benny Setiawan mengungkapkan, pihaknya telah
mengungkapkan empat kasus peredaran narkoba di Batam. Dari empat kasus
tersebut, BNNP kepri mengamankan barang bukti berupa, 2.1 kilo sabu, 100
butir ekstasi dan 1.03 gram ganja. Dua kasus merupakan hasil kerja sama
dengan pihak bea cukai dan Ditpam Batam.
“Dua kasus tersebut yakni, penggagalan penyelundupan sabu seberat 1.8
kg di Bandara Hang Nadim. Dimana modusnya, tersangka X meminta porter
membawa kopernya masuk ke dalam bandara. Namun usaha itu digagalkan oleh
petugas bea cukai,” ungkap Benny saat pers release.
Ia mengungkapkan saat ini X masih buron dan dalam pengejarab petugas
BNNP. “Kami sudah memasukanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”
tukasnya.
Kasus lainya yang berkerja sama dengan pihak bea cukai yakni,
penggagalan penyelundupan sabu seberat 191 gram dan 1.03 gram ganja, di
Pelabuhan Batam Ferry Internasional Batam Center. Dimana narkoba
tersebut di amankan dari tangan seorang tersangka, yang
berkewarganegaraan malaysia, berinisial ME.
“ME tertangkap tangan membawa narkoba, yang disembunyikan di tas
ranselnya. Ia diimingi upah 2 ribu ringgit malaysia, untuk membawa
narkoba tersebut,” tutur Benny.
Benny mengungkapkan kalau dua kasus lainnya adalah hasil penyelidikan
dan pengintaian dari petugas BNNP. Dua kasus tersebut yakni,
diamankannya 100 butir ekstasi dari tangan Am, 32, diparkiran BCS Mall.
BNNP melakukan pengembangan, pada 20 November menangkap lagi satu orang
tersangka, yakni Ha, 36.
“Hasil pengembangan kasus ini juga, 21 November kami mengamankan seorang lagi pengedar yakni Ja, 36,” ujarnya.
Lalu satu kasus laiinya yakni pada 9 Desember, sekitar pukul 18.00,
BNNP Kepri menangkap TH, 29 di depan pintu masuk Diskotik Pasifik. Dari
tangan TH ini, BNNP mengamankan 100 gram sabu senilai Rp 100 juta.”Dari
pengakuan TH, ia akan mengkonsumsi sabu tersebut di dalam Diskotik
Pasifik,” terangnya.
Benny menegaskan kalau pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam
memerangi narkoba. Dia bersama jajaranya akan terus, mencegah peredaran
narkoba di Kepri. “Ini merupakan komitmen kami,” tutupnya. (http://batampos.co.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar