Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memerangi peredaran Minuman Keras (Miras) melalui razia Satpol PP mulai dari warung biasa hingga toko modern.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Sunarto mengungkapkan, meski dalam razia terakhir petugas tidak lagi menemukan miras yang diperjual belikan di toko modern. Namun bukan berarti miras bersih dari peredaran. Sebab, ketika operasi petugas belum mampu menjangkau semua toko modern yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.
"Tercatat empat bulan terakhir kita tidak lagi menemukan miras di toko modern. Tapi kita masih menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas jual beli miras di sana (toko modern, red). Ketika razia kita juga sudah menggeledah sasaran. Namun tetap saja tidak ditemukan. Bisa jadi pemasarannya sudah lain. Tidak lagi terbuka atau dipajang di etalase," ujarnya, Rabu (17/12).
Sunarto menungkapkan, terakhir petugas melakukan razia di lokasi yang sudah dicurigai. Hanya saja petugas gagal menemukan barang bukti. Setidaknya ada toko modern yang dicurigai petugas, di seputaran Jalan Monjali dan Jalan Godean. Padahal empat bulan lalu ketika lokasi tersebut dirazia, petugas masih menemukan miras. Kondisi inilah yang membuat petugas ragu, jika miras sudah benar-benar bersih.
Dalam operasi pekat yang dilakukan Satpol PP awal bulan lalu, hanya berhasil menemukan 10 botol miras dan 40 liter lapen. Miras-miras tersebut didapat dari tujuh titik yang menjadi sasaran petugas.
Ketika diminta lokasi penemuan lapen, Sunarto menjelaskan jika petugas menemukannya di sebuah warung jamu di wilayah Banyuraden, Gamping. Penjual berdalih lapen tersebut dijadikan untuk campuran membuat jamu. "Dan ternyata banyak yang suka," ungkapnya.
Razia miras tersebut guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan minuman beralkohol. (http://krjogja.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar