Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bogor sudah semakin parah. Untuk itu, pihak Polres Bogor meminta pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera tertibkan peraturan daerah (Perda) khusus miras.
Wakapolres Bogor, Kompol Zulkarnaen, mengatakan, selama ini belum ada peraturan tegas yang melarang soal peredaran miras di kalangan masyarakat. Payung hukum yang digunakan selama ini, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum dirasa belum cukup untuk mengentaskan masalah peredaran miras.
"Selama ini kami, setiap melakukan razia miras hanya menggunakan Perda Tibum. Untuk itu kami meminta kepada Pemda dan DPRD untuk membuat peraturan yang mengatur hal ini," kata Zulkarnaen sebelum pelaksanaan pemusnahan 5.250 botol miras di Mapolres Bogor, Senin (15/12/2014).
Dengan adanya Perda miras yang baru, lanjut dia, pihaknya dapat melakukan penindakan lebih lanjut lagi, dari sebelumnya yang hanya sekedar dijerat Perda Tibum saja. Sebab, selama ini, dalam Perda Tibum hanya mengatur soal pelarangan penjualan miras tanpa izin.
"Kami berharap dalam Perda baru ada aturan mengenai lokasi yang dapat menjual miras, jenis miras, golongan miras dan lainya," tuturnya.
Namun, ia tetap menegaskan, pembuatan Perda baru ini bukan semata-mata menghalalkan miras. Bila Pemkab ingin melarang peredaran miras di wilayah Kabupaten Bogor, maka harus diperjelas peraturannya.
Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan usulan atau desakan dari pihak kepolisian soal Perda khusus miras ini.
"Kami akan usulkan ke pimpinan, tentang desakan pembuatan Perda yang mengatur tentang miras ini," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 5.250 botol miras berbagai merek serta miras oplosan dimusnahkan petugas Polres Bogor dengan menggunakan buldozer. Ribuan miras tersebut merupakan hasil operasi pekat yang dilakukan sejak awal Desember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar