Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Sumedang No.17 tahun 2003 tentang Larangan Peredaran Minuman
Beralkohol sudah saatnya diperbaharui karena beberapa aturannya dinilai
sudah usang atau ketinggalan zaman.
Hal itu, terutama penerapan sanksi bagi para penjual dan pengedar
minuman keras (miras). Sanksi berupa denda dalam tipiring (tindak pidana
ringan) dinilai sangat ringan, bahkan tidak sebanding dengan keuntungan
yang didapat para pengedar dan penjualnya. Akibatnya, sanksi tersebut
tidak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
“Perda tentang miras, memang sudah seharusnya dievaluasi karena sudah
usang. Sudah sebelas tahun perda tersebut belum pernah diperbaharui,
terutama terkait sanksinya. Sanksi tipiring bagi penjual dan pengedar
miras dinilai sangat ringan bahkan tidak setimpal dengan perbuatannya.
Sanksi itu tidak membuat efek jera bagi para pengedar dan penjualnya.
Jadi, sudah saatnya perda tentang miras harus segera dilakukan perubahan
sesuai kondisi terkini,” kata Anggota Komisi A DPRD Kab. Sumedang,
Zulkipli M. Ridwan di kantor DPRD Kab. Sumedang, Kamis (18/12/2014).
Menurut dia, perubahan Perda No.17 tahun 2003 itu, dinilai sangat
mendesak. Apalagi sebelumnya, Sumedang digemparkan dengan kasus miras
oplosan hingga merenggut nyawa 10 orang korban.
Dengan memperberat sanksi tipiring hingga setimpal dengan
perbuatannya, diharapkan para pelaku penjual dan pengedar miras kapok
dengan tindakan ilegalnya itu.
Dengan begitu, kasus serupa tidak terjadi lagi di Kab. Sumedang.
“Untuk merubah perda tersebut, akan dibicarakan terlebih dahulu dengan
badan legislasi (banleg),” ujar Zulkipli.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)
Kab. Sumedang, Bambang Rianto mengatakan, pihaknya sangat setuju Perda
tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol diperbaharui sesuai dengan
kondisi terkini.
Pembaharuan itu, terutama terkait sanksi bagi para pengedar dan
penjualnya. Sebab, sanksi tipiring berupa denda dalam perda dinilai
ringan maksimal hanya Rp 5 juta.
Sanksi itu diakui tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat para
pelakunya. Karena dendanya ringan, mereka tak jera menjual dan
mengedarkan barang haram tersebut.
“Kalau perdanya diperbaharui, dendanya bisa dinaikan lagi menjadi
maksimal Rp 50 juta. Dengan denda sebesar itu, para pelaku akan kapok
atau berpikir dua menjual dan mengedarkan miras. Saat perda diterbitkan
tahun 2003 lalu, mungkin denda maksimal Rp 5 juta dipandang besar.
Kalau sekarang kan beda, denda sebesar itu dinilai ringan. Oleh karena
itu, dendanya harus disesuaikan dengan kondisi terkini maksimal Rp 50
juta,” ujar Bambang.
Selain memperberat sanksi denda, kata dia, aturan pelarangan
peredaran dan penjualan miras oplosan pun harus dibuatkan pasal-pasal
baru. Sebab, dalam perda belum tercantum aturan yang menjelaskan secara
detail tentang miras oplosan tersebut.
Apalagi zat-zat yang terkandung dalam “banyu setan” (miras oplosan),
sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan efeknya bisa mematikan.
“Jadi, harus ada pasal-pasal baru yang mengatur tentang miras
oplosan. Namun, perubahan perda itu tidak berarti harus dirombak total,
melainkan ada sejumlah klausul dalam pasal yang diubah atau pun menambah
pasal baru,” ucapnya.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, untuk memperbaharui Perda No. 17
tahun 2003, akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bagian Hukum
Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Sumedang, terkait mekanisme dan
prosedur yang mesti ditempuh.
Sebagai gambaran, untuk memperbaharui perda harus membuat kembali
rancangan perda, selanjutnya diajukan ke DPRD untuk digodok dan
disahkan.
“Saya sudah melaporkan dan memberikan masukan kepada pimpinan
(Bupati-red), terkait upaya pembaharuan perda tentang minuman beralkohol
ini,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Sumedang Yully Kurniawan saat jumpa pers pada
“Deklarasi Anti Minuman Keras dan Narkoba Masyarakat Kab. Sumedang” di
kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang, Rabu (17/12/2014)
mengatakan, guna mengantisipasi dan menanggulangi peredaran dan
penjualan miras dan miras oplosan di Kab. Sumedang,
Polres Sumedang sudah melakukan penindakan maupun operasi razia.
Begitu pula dengan Pemkab Sumedang melalui Satpol PP, telah melakukan
beberapa kali razia miras dan miras oplosan.
“Hanya saja, hukuman bagi para penjual maupun pengedar miras yang
terkena tipiring, harus diperberat supaya ada efek jera,” ujarnya.
(http://www.pikiran-rakyat.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar