Hal tersebut diakui oleh Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan BNN dan Bareskrim Polri perlu menyusul kesepahaman yang lebih konkrit terkait kebijakan rehabilitasi pada pengguna narkoba murni. “Sebab kami setelah menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan BNN, koordinasi itu sepertinya belum berjalan maksimal,” ujar politisi PPP ini.
Menurut Arsul Sani, seringkali dalam penanganan perkara arah kedua lembaga itu berbeda. “BNN arahnya rehab, sementara Ditnarkoba Bareskrim Polri tetap pada pendekatan pemidanaan,” ujarnya.
Kata dia, koordinasi kelembagaan perlu lebih diintensifkan. Sebenarnya hal itu juga tidak sulit karena para pejabat struktural di BNN juga sebagian diisi dari Polri.
Pada prinsipnya, setelah mendengar penjelasan dari BNN dan pihak terkait lainnya, DPR setuju program rehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba di tahun 2015. “Kami berjanji medukung kebijakan anggarannya. Finalisasi program ini kan ada di Kementerian Keuangan, jadi mereka juga harus mendukungnya,” kata Arsul.
Dia juga berharap dalam melaksanakan program rehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba itu, BNN mengembangkan pola kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat. Arsul mencontohkan Pesantren Suralaya yang sudah sejak lama menjalankan program rehabilitasi narkoba.
“Saya yakin kalau melibatkan lembaga-lembaga seperti itu, program ini akan berhasil. Sebab kendalanya kan saat ini pemerintah kekurangan tempat rehabilitasi,” jelasnya.
Kekurangan tempat rehabilitasi itulah yang membuat Polri selama ini menggunakan alasan tetap menerapkan pemindanaan untuk para pengguna narkoba. (http://www.sumeks.co.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar