Pengguna narkoba
menyadari lapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bisa
membebaskan dari jeratan hukum. Tapi tidak ada pengguna narkoba yang
bersedia lapor dan menjadi pasien pusat rehabilitasi.
Penanggungjawab Yayasan Orbit, Rudhy Wedhasmara mengatakan pengguna hanya butuh dua perlindungan, yaitu perlindungan kesehatan dan perlindungan hukum.
Perlindungan kesehatan dapat diperoleh di IPWL atau layanan sosial seperti pondok pesantren (ponpes).
Tapi perlindungan hukum, pengguna masih dilematis. Menurutnya,
rata-rata pengguna ingin berhenti dari ketergantungannya. Tapi pengguna
khawatir bila lapor ke IPWL akan mengantarkannya menuju penjara.
“Jadi seperti makan buah simalakama. Lapor khawatir salah, tapi tidak lapor malah tambah salah,” kata Rudhy, Kamis (5/2/2015).
Pria plontos ini mengacungi jempol penegakan hokum bagi pengguna
narkoba di Surabaya. Menurutnya, Pengadilan Negeri (PN) tidak selalu
memvonis hukuman penjara bagi pengguna narkoba. Bahkan persentase vonis
rehabilitasi pada 2012-2013 mengalami peningkatan sekitar lima persen.
Menurutnya, dari total kasus yang masuk ke PN pada 2012, sebanyak 22
persen pengguna narkoba divonis rehabilitasi. Persentasenya berubah
menjadi 27 persen pada 2013. Tapi Rudhy belum mengantongi data untuk
penanganan perkara pada 2014.
“Sebagaian perkara 2014 masih belum vonis pada 2015 ini. Jadi datanya belum komplit,” tambahnya. (http://surabaya.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar