6 Februari 2015

Pemuda Muhammadiyah Yogya Desak Revisi Perda Miras

Pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Yogyakarta usai menggelar Musyda. (Ardhi Wahdan)

Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 terkait larangan menjual minuman beralkohol di minimarket seharusnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PD PM) Kota Yogyakarta pun mendesak agar perda pengendalian minuman keras (miras) segera direvisi.

Menurut Ketua Terpilih PD PM Kota Yogyakarta periode 2014-2018 Ghifari Yuristiadhi, Perda Nomor 7 Tahun 1953 dinilai sudah tidak selaras dengan persoalan masa kini. "Jika perlu dibuat perda miras yang baru untuk menggantikan regulasi sebelumnya," tandasnya usai penutupan Musyawarah Daerah (Musda) PD PM Kota Yogyakarta di SD Muhammadiyah Sukonandi, Minggu (01/02/2015).

Ghifari menambahkan, peredaran miras semakin tidak terkontrol. Bahkan tidak sedikit kalangan remaja yang sudah terpengaruh dan kecanduan konsumsi miras. Jika tidak ada antisipasi, maka bisa menimbulkan berbagai masalah sosial di Kota Yogyakarta. "Kami tunggu keseriusan pemerintah dan lembaga dewan dalam memberantas miras di Yogya," tandasnya. (http://krjogja.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar