5 Februari 2015

Biaya Rehabilitasi Narkoba Bisa Puluhan Juta Rupiah

Biaya Rehabilitasi Narkoba Bisa Puluhan Juta Rupiah
Ist
Ilustrasi
 
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Brigjen Pol Bontor  Hutapea mengatakan, masyarakat harus membayar mahal jika mengonsumsi atau mengedarkan narkoba. Karena itu, kata dia, pikirkanlah matang-matang sebelum mencoba barang terlarang itu.
Bontor menjelaskan, untuk korban penyalahgunaan narkoba yang ingin direhabilitasi di swasta, harus mengeluarkan uang Rp 2 juta-Rp 5 juta per bulan. Uang itu digunakan untuk kebutuhan rehab medis, sosial dan makan minum selama menjalani rehabilitasi.
"Bayangkan kalau masa rehabilitasi memakan waktu yang lama. Bisa tiga bulan, enam bulan bahkan lebih dari satu tahun, tergantung seberapa parah," jelas Bontor, Minggu (1/2/2015).
Dikatakan, untuk mengobati pecandu narkoba setidaknya dibutuhkan waktu tiga bulan. Itu pun harus disertai dengan kemauan yang sangat kuat dari yang bersangkutan. Sebab jika tidak, sangat mungkin proses penyembuhan menjadi lebih lama.
"Satu-satunya tempat rehabilitasi gratis hanya tempat rehabilitsi yang disediakan pemerintah. Di Sumsel baru ada Rumah Sakit Ernaldi Bahar dan Ponpes Ar-Rahman di kawasan Jakabaring, itu pun kapasitasnya terbatas," ujarnya.
Bontor menyebutkan, tahun lalu pihaknya telah mengirim sebanyak 87 orang korban penyalahgunaan narkoba ke pusat rehabilitasi, Lido di Kota Bogor. Sementar di Palembang sendiri, ada sekitar 16 orang yang masih menjalani proses rehabilitasi di RS Ernaldi Bahar maupun Ponpes Ar-Rahman.
"Yang menentukan tempat rehab  bukan kita. Itu tergantung permintaan keluarga korban," katanya.
Menurut Bontor, pihak akan terus berusaha menekan jumlah pengguna narkoba di Sumsel, khususnya Palembang. Berbagai upaya  dilakukan, mulai dari sosialisasi ke sekolah-sekolah atau instansi-instansi, termasuk menerapkan sanksi tegas sesuai aturan.
"Sebulan paling tidak 10 kali kami melakukan penyuluhan. Tempatnya pindah-pindah, selain di sekolah atau perguruan tinggi juga di lembaga atau instansi baik negeri maupun swasta," ujarnya. (http://palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar