Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol dalam ekspos di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (2/2/2015). Bermula dari penangkapan AN saat razia kendaraan bermotor pada Senin 26 Januari di kawasan Bandung tengah.
"Saat razia anggota mengamankan satu pengendara motor yang mencurigakan. Setelah kita geledah ternyata ada ganja bekas pakai. Dari situ pelaku diamankan dan langsung dikembangkan oleh anggota Narkoba," ujar Yoyol, Senin (2/2/2015).
Setelah dikembangkan polisi pun mengamankan 18 tersangka lainnya dalam satu minggu terakhir. "Total ada 19 orang. Dua di antaranya adalah bandar besar yang ditangkap di Cianjur," katanya.
Dari 19 tersangka tersebut didapati barang bukti hingga sekitar 5 kg dalam bentuk paket kecil hingga paket besar ganja asal Aceh dengan total senilai Rp 10 juta.
Polisi masih memburu satu orang berinisial DU yang diketahui sebagai bandar besar yang mengendalikan peredaran ganja di Kota Bandung.
Sebanyak 19 orang tersangka ini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan teranca dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(http://news.detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar