Rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai minuman keras (Miras)
diminta segera disahkan tahun ini karena perda terdahulu dinilai kurang
memberikan sanksi tegas.
“Perda miras sebelumnya itu dasar hukumnya adalah perda 22 Tahun 2001 yang didasarkan pada Kepres nomor 3 tahun 1997. Kepres ini pun sudah dibatalkan dengan adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 18 Juni 2013. Jadi sudah tak relevan lagi dan perlu direvisi,” terang Kabid Perdagangan Dinas zperindustria Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM, Wiyoso, Rabu (11/02/2015).
Menurut Wiyoso dalam perda revisi, akan diusulkan beberapa item baru diantaranya harus nol persen dari minuman beralkohol . Sanksi yang akan dibebankan kepada mereka yang terbukti terlibat juga akan lebih berat. Selain sanksi kurungan maksimal tiga bulan juga denda maksimal sebesar Rp 20 juta, bahkan bisa hingga mencapai Rp 50 juta. Sementara dalam perda saat ini denda hanya maksimal sebesar Rp 5 juta.
Diakui Wiyoso, ide perombakan perda ini didapat setelah melakukan studi banding dari Cirebon tahun lalu yaitu sudah menerapkan nol persen bagi peredaran miras. (http://krjogja.com)
“Perda miras sebelumnya itu dasar hukumnya adalah perda 22 Tahun 2001 yang didasarkan pada Kepres nomor 3 tahun 1997. Kepres ini pun sudah dibatalkan dengan adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 18 Juni 2013. Jadi sudah tak relevan lagi dan perlu direvisi,” terang Kabid Perdagangan Dinas zperindustria Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM, Wiyoso, Rabu (11/02/2015).
Menurut Wiyoso dalam perda revisi, akan diusulkan beberapa item baru diantaranya harus nol persen dari minuman beralkohol . Sanksi yang akan dibebankan kepada mereka yang terbukti terlibat juga akan lebih berat. Selain sanksi kurungan maksimal tiga bulan juga denda maksimal sebesar Rp 20 juta, bahkan bisa hingga mencapai Rp 50 juta. Sementara dalam perda saat ini denda hanya maksimal sebesar Rp 5 juta.
Diakui Wiyoso, ide perombakan perda ini didapat setelah melakukan studi banding dari Cirebon tahun lalu yaitu sudah menerapkan nol persen bagi peredaran miras. (http://krjogja.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar