25 April 2015

Jaksa Resmi Kasasi Atas Vonis Mati 2 Gembong Narkoba yang Dianulir PT Bandung

Jaksa Resmi Kasasi Atas Vonis Mati 2 Gembong Narkoba yang Dianulir PT Bandung ilustrasi (ari saputra/detikcom) Jaksa yang menangani kasus 2 warga negara Iran yang dihukum mati di pengadilan tingkat pertama akhirnya mengajukan kasasi. Lantaran hukuman mati itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan hukuman seumur hidup.

Peristiwa ini terjadi di Cibadak, Jawa Barat. Dua warga negara Iran yaitu Mustofa Moradalivand dan Seyed Hashem, pemilik sabu 20 kg itu awalnya dihukum mati. Padahal tuntutan jaksa saat itu adalah 20 tahun penjara kepada Mustofa dan 15 tahun penjara untuk Seyed.

Tak terima dengan putusan itu, keduanya mengajukan banding. PT Bandung pun membatalkan hukuman mati terhadap keduanya. Hukuman mati kedua warga negara Iran itu dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Bukannya mengajukan kasasi lantaran kedua gembong narkoba itu lolos dari hukuman mati, jaksa malah menerima putusan seumur hidup tersebut. Jaksa beralasan putusan itu sudah lebih tinggi dari pada tuntutan.

Saat detik-detik akhir, jaksa berubah pikiran. Akhirnya jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan seumur hidup di tingkat banding tersebut.

"Iya tadi setelah dicek ternyata jaksa mengajukan kasasi atas putusan itu. Sudah didaftarkan di pengadilan," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Suparman ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4/2015).

Kasus ini berawal ketika Mustofa dan Seyed ditangkap BNN pada 26 Februari 2014. Keduanya dicokok di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat karena menyimpan sabu seberat 40 kg.

Saat itu, mereka berencana mengambil sabu yang dikubur di salah satu lokasi di Cagar Alam Tangkuban Perahu. Hingga akhirnya perbuatan mereka terendus oleh BNN.

Kedua gembong narkoba itu lalu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa pun mengajukan tuntutan 20 tahun penjara kepada Mustofa dan 15 tahun penjara untuk Seyed.

Di luar dugaan, majelis hakim PN Cibadak menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Kedua gembong narkoba itu dijatuhi hukuman mati lantaran terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. (http://news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar