24 April 2015

Vonis Mati 2 Gembong Narkoba WN Iran Dibatalkan, BNN Harap JPU Ajukan Kasasi

Vonis Mati 2 Gembong Narkoba WN Iran Dibatalkan, BNN Harap JPU Ajukan Kasasi  
Ilustrasi

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan hukuman mati 2 gembong narkoba berkewarganegaraan Iran dan diubah menjadi penjara seumur hidup. Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap agar pihak kejaksaan mengajukan kasasi terhadap putusan banding tersebut.

"Tanpa bermaksud intervensi terhadap kekuasaan pengadilan, BNN berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan PT Bandung," ungkap Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi melalui pesan singkatnya.

Kedua gembong narkoba tersebut adalah Mustofa Moradalivand dan Seyed Hashem yang ditangkap pada 26 Februari 2014 lalu. BNN berharap jika JPU mengajukan Kasasi, Mahkamah Agung akan memberikan hukuman maksimal terhadap keduanya sesuai putusan pengadilan tingkat pertama yakni hukuman mati.

"Dari sisi hukum acara pidana tugas penyidik BNN sudah selesai. Akan tetapi sebagai salah satu pemangku kebijakan bidang penyediaan narkotika secara legal dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, BNN memberikan dorongan agar para kakap kejahatan narkotika diberi hukuman maksimal," tutur Slamet.

Dalam pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia yang sudah kian mengkhawatirkan, kata Slamet, seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata. Namun cara pandang sosiologis menurutnya sangat penting untuk dikedepankan.

"Kita harus memandang bahwa di Indonesia dalam 1 hari ada 33 orang yang meninggal karena penggunaan narkotika. Kerugian materiil mencapai Rp 63,1 triliun. Dalam situasi darurat narkoba ini, hak-hak korban harus mendapat atensi atau bagaimana dampak dari perbuatan para pelaku," tukas Slamet.

Mustofa dan Seyed ditangkap BNN di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, karena menyimpan 40 kg sabu. Keduanya berencana mengambil sabu yang sebelumnya ditanam di Cagar Alam Tangkuban Perahu.

Kemudian kedua pelaku yang diadili dengan berkas terpisah di mana jaksa menuntuk hukuman 20 tahun penjara untuk Mustofa dan 15 tahun untuk Seyed. Majelis hakim PN Cibadak menjatuhkan hukuman mati kepada kedua pelaku yang terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika itu.

Atas putusan tersebut, Mustofa dan Seyed mengajukan banding. Ironisnya, di tengah perang terhadap narkotika, majelis tinggi pada PT Bandung menganulir vonis mati keduanya menjadi hukuman seumur hidup. (http://news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar