23 April 2015

Supermarket di Kota Pasuruan Tak Boleh Jual Miras, Polisi Lakukan Sidak

Supermarket di Kota Pasuruan Tak Boleh Jual MIras, Polisi Lakukan Sidak
surya/sugiyono
Polres Gresik saat melakukan sidak di salah satu supermarket, Selasa (23/7/2013).

 Polres Pasuruan Kota memastikan minimarket dan supermarket di Kota Pasuruan sudah bebas dari minuman beralkohol.
Ketika melakukan sidak di berbagai minimarket dan supermarket, anggota Polres Pasuruan Kota tak menemukan minuman tersebut.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Suwito, mengatakan sudah melakukan sidak di dua supermarket (Giant dan Carrefour) serta belasan minimarket (Indomaret dan Alfamart) yang ada.
"Kami tak menemukannya," kata Suwito di sela-sela sidak di Giant Kota Pasuruan, Kamis (23/4/2015).
Tak ditemukannya minuman beralkohol ini karena pihaknya sudah mengirimkan surat ke berbagai minimarket dan supermarket untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol kelas A (di atas 5 persen) sesuai ketentuan permendag larangan peredaran miras No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman beralkohol.
"Seminggu lalu kami bersurat kepada pihak-pihak terkait. Hari ini (Kamis) kami cek apakah ditaati atau tidak. Ternyata tak ada lagi yang menjualnya," sambungnya. (http://surabaya.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar