|
Pemprov DKI Jakarta hingga saat masih menunggu undang-undang yang
sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum membuat Peraturan
Daerah (Perda) terkait peredaran minuman keras (miras) di ibu kota.
Selama ini, peredarannya masih diatur menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengaku, tak ingin mendahului pembuatan Perda tentang minuman keras sebelum terbitnya Undang-undang. Sehingga nantinya, aturan yang dimuat dalam Perda bisa sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang.
"Sekarang sedang dan masih dibahas di DPR soal UU-nya, kita masih menunggu hasilnya. Pemprov tidak mau mendahului dan nanti malah akan diubah lagi, jadi lebih baik kita tunggu saja," jelas Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Djarot mengatakan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 yang mulai berlaku pada hari ini, 16 April hanya mengatur mengenai peredarannya, dan bukan larangan. Sehingga pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang dilarang, seperti minimarket.
"Penjualan itu kan bukan dilarang tapi hanya diatur," tukasnya.(http://www.berita8.com/).
Selama ini, peredarannya masih diatur menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengaku, tak ingin mendahului pembuatan Perda tentang minuman keras sebelum terbitnya Undang-undang. Sehingga nantinya, aturan yang dimuat dalam Perda bisa sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang.
"Sekarang sedang dan masih dibahas di DPR soal UU-nya, kita masih menunggu hasilnya. Pemprov tidak mau mendahului dan nanti malah akan diubah lagi, jadi lebih baik kita tunggu saja," jelas Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Djarot mengatakan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 yang mulai berlaku pada hari ini, 16 April hanya mengatur mengenai peredarannya, dan bukan larangan. Sehingga pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang dilarang, seperti minimarket.
"Penjualan itu kan bukan dilarang tapi hanya diatur," tukasnya.(http://www.berita8.com/).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar