5 April 2015

Pengadilan Banyak Loloskan Mafia Narkoba dari Vonis Mati, Ini Kata Polisi

Pengadilan Banyak Loloskan Mafia Narkoba dari Vonis Mati, Ini Kata Polisi Sidang Ola
Jakarta - Pengadilan di Indonesia beberapa kali meloloskan para bandar narkoba kelas berat dari vonis mati. Terakhir yang cukup mencengangkan ialah lolosnya Ratu Narkoba Meirika Franola alias Ola dari vonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kepolisian sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba berharap sebaiknya para mafia narkoba divonis maksimal alias vonis mati.

"Yang jelas kita selalu terapkan pasal-pasal dengan ancaman hukuman mati kepada mereka yang jadi penjahat narkoba kelas berat!" ujar Direktorat IV Narkoba Mabes Polri, Brigjen Anjan Pramuka, usai penggerebekan sabu di Apartemen Pramuka, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Tapi apa daya, polisi hanya mampu menyangkakan pasal kepada para mafia. Sedangkan vonis, ada di tangan hakim yang menyidangkan.

"Tentu kita ingin mereka dihukum berat karena narkoba ini kejahatan serius," ujarnya.

Tetapi Anjan enggan berkomentar soal banyaknya hakim yang meloloskan para mafia narkoba dari vonis mati. Anjan hanya diplomatis saat disinggung apakah pihaknya kecewa terhadap vonis ringan para mafia narkoba.

"Kalau soal vonis itu urusan lain, kita hanya penyidik," jawab Anjan.

Selain Ola, dua gembong narkoba yaitu WN Malaysia Teng Huang Hui (32) dan WNI Hermanto juga lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Pada 21 Januari 2015, ketua majelis hakim Lilik Sugiarto hanya berani memvonis seumur hidup. Majelis menganggap keduanya tidak bisa dijatuhi mati karena yang mengatur hidup mati seseorang hanyalah Tuhan YME. Majelis juga menganggap terdakwa bisa saja bertobat. (news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar