4 April 2015

Polisi Desak Revisi Perda Tipiring Miras

 Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Diki Budiman mengatakan akan terus melakukan pembahasan untuk segera merevisi hukum pada peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang larangan minuman beralkohol.
Mapolresta akan mendorong legislatif merevisi sanksi terhadap pengedar dan pemilik minuman keras.
“Karena selama ini ancaman hukuman yang tertuang dalam perda relatif ringan yang hanya menghukum 3 bulan. Bahkan pelanggarnya digolongkan dalam tindak pidana ringan. Kita dorong dewan merevisi dengan sanksi dan hukuman badan lebih berat. Sehingga dapat mendorong menimbulkan efek jera. Terutama bagi pelaku yang mengonsumsi atau menjual minuman keras,” kata Diki Budiman, Rabu (1/4/2015).
Selain melakukan razia secara terpadu, kata Diki Budiman, pemberangusan miras di masyarakat dilakukan dengan melibatkan dinas terkait. Termasuk memeriksa kendaraan roda dua dan empat.
Apalagi sebelumnya jajarannya berhasil mengamankan ribuan botol miras yang melintas dari arah Bandung menuju ke Bogor ditemukan botol miras. “Mereka hanya kita beri sanksi tipiring,” katanya. (http://www.pikiran-rakyat.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar