15 April 2015

Pengedar Ciu, 'Mendhem' di Penjara


Barang haram seperti ciu memang harus dibrantas.(Ilusrasi/dokumen)

 DU (33) warga Purwopuran, Purwodiningratan, Jebres, Solo yang diduga sering mengirim produk ciunya sehingga menimbulkan gangguan pada ketertiban umum di Solo berhasil diringkus polisi, Kamis (19/03/2015).

Di depan petugas penyidik, DU berterus terang pihaknya membeli alkohol jenis ciu di Bekonang, Sukoharjo.Polisi berhasil  menyita barang bukti ratusan liter alkohol jenis ciu yang disimpan dalam wadah jirigen dan botol bekas air kemasan.

Kepala Satuan Reserse (Kasatserse) Narkoba Kompol Kristiyono SH didampingi Kasubag Humas  AKP Sis Raniwati mengatakan, polisi sempat kesulitan menyisir asal minuman keras jenis ciu yang sering digunakan mabuk-mabukan di Solo.
"Kita akan cek lokasi asal ciu menurut pelaku dari Mojolaban masuk wilayah hukum Polres Sukoharjo. Tindak lanjutnya Polresta Solo akan berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo untuk menuntaskan peredaran ciu baik di kalangan penjual maupun produsennya,"ujar Kasubag Humas. (http://krjogja.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar